Anies Terbitkan Pergub 3 Tahun 2021 Atur soal Masker, PSBB, Hingga Bansos Corona

9 Januari 2021 16:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kota Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kota Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021. Pergub ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Pergub tersebut diteken Anies pada 7 Januari 2021 dan diundangkan pada hari yang sama.
Pergub Nomor 3 Tahun 2021 ini memuat 70 pasal yang mengatur sejumlah ketentuan dalam penanggulangan COVID-19 di Jakarta. Mulai dari standar masker hingga pengaturan fasilitas umum dan tempat usaha serta sanksi dan upaya paksa.
Pemberlakuan dan pembatasan aktivitas luar rumah pada waktu PSBB DKI Jakarta. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Selain itu, Pergub ini juga mengatur soal kewenangan PSBB dan PSBB Transisi, pemulihan ekonomi, bansos, hingga vaksinasi.
Berikut beberapa aturan yang tertuang dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021:
Dalam Pasal 3, Anies mengatur ketentuan standar penggunaan masker, baik masker medis dan masker kain. Berikut bunyi lengkapnya:
Bagian Kesatu
Standar Masker
Pasal 3
(1) Standar Masker terdiri atas:
a. standar Masker bedah; dan
ADVERTISEMENT
b. standar Masker kain.
(2)Standar Masker bedah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kriteria:
a. Bacterial Filtration Efficency ≥ 98;
b. Particle Filtration Effiency ≥ 98; dan c. Fluid Resistance Minimal 120 mmHg.
(3) Standar Masker kain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki kriteria:
a. menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit 2 (dua) lapis;
b. menggunakan pengait telinga dengan tali elastis, atau tali non elastis yang panjang untuk diikatkan kebelakang kepala sehingga Masker bisa pas di wajah dan tidak kendur;
c. kedua sisinya berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar
d. mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran; dan
ADVERTISEMENT
e. mampu menutupi area hidung, mulut dan bawah dagu dengan baik.
Lanjut ke Pasal 4, diatur tentang protokol yang wajib dilakukan seluruh unsur masyarakat saat berada di tempat umum. Berikut bunyi lengkapnya:
Bagian Kedua
Penerapan PHBS Pencegahan Covid-19
Pasal 4
Penerapan PHBS Pencegahan Covid-19 pada tempat/fasilitas umum meliputi:
a. menggunakan Masker di luar rumah;
b. membatasi aktivitas ke luar rumah hanya untuk kegiatan yang penting dan mendesak;
c. menjaga kesehatan diri dan tidak beraktivitas di luar rumah ketika merasa tidak sehat;
d. membatasi aktivitas di luar rumah bagi mereka yang memiliki risiko tinggi jika terpapar Covid-19;
e. menjaga jarak fisik dalam rentang paling sedikit 1 m (satu meter) antara orang jika dalam berinteraksi kelompok;
ADVERTISEMENT
f. membatasi diri untuk tidak berada dalam kerumunan orang;
g. menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama;
h. cuci tangan pakai sabun dan air mengalir sebelum dan/atau sesudah beraktivitas;
i. melakukan olahraga secara rutin; dan
j. mengkonsumsi makanan yang sehat dan bergizi seimbang.
Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 ini, Anies juga mngatur sanksi mulai dari sanksi pelanggaran masker hingga tempat usaha. Penerpan sanksi denda maupun kerja sosial masih sama dengan aturan pada pembatasan sebelum-sebelumnya.
Berikut beberapa pasal terkait sanksi:
Pengenaan Sanksi
Pasal 6
(1) Setiap Orang yang tidak menggunakan Masker sesuai dengan standar kesehatan yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika berada di luar rumah, saat berkendara, tempat kerja dan/atau tempat aktivitas lainnya dikenakan sanksi berupa:
ADVERTISEMENT
a. kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum; atau
b. denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2)Pelaksanaan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satpol PP dengan pendampingan oleh Perangkat Daerah terkait, dan dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI.
Pasal 16
(1) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat usaha dan/atau tempat industri yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. denda administratif;
d. pembekuan sementara izin; dan/atau e. pencabutan izin.
(2) Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif kepada pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat usaha dan/atau tempat industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
ADVERTISEMENT
a. jika ditemukan pelanggaran pelindungan kesehatan masyarakat diberikan teguran tertulis;
b. jika mengulangi pelanggaran pelindungan kesehatan masyarakat setelah diberikan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dilakukan penghentian sementara kegiatan selama 3 (tiga) hari dengan pemasangan segel pada pintu masuk tempat usaha dan/atau tempat industri; dan
c. jika masih mengulangi pelanggaran pelindungan kesehatan masyarakat setelah mendapatkan penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka dikenakan denda administratif paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Upaya Anies untuk mendisiplinkan warga dalam penanganan corona bukan hanya penjatuhan sanksi, tapi juga upaya paksa. Tindakan ini akan dilakukan jika ada pasien corona yang menolak untuk dilakukan perawatan atau isolasi. Berikut isi lengkap pasal upaya paksa:
ADVERTISEMENT
Upaya Paksa
Pasal 9
(1)Setiap Orang terkonfirmasi positif Covid-19 yang tidak melaksanakan Isolasi sesuai ketentuan dikenakan upaya paksa untuk ditempatkan pada lokasi Isolasi yang ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi.
(2) Pengenaan upaya paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satpol PP dengan mengikutsertakan tenaga kesehatan, dan dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI.
Lewat Pergub ini Anies juga mengatur perlindungan kesehatan masyarakat di tempat umum. Mulai dari pembatasan kapasitas hingga waktu operasional yang harus ditaati seluruh pengelola. Bila melanggar, maka akan dijatuhi sanksi.
Dalam aturan di trasnportasi umum ini, Anies sekaligus mengatur ketentuan ojek online dan ojek pangkalan selama masa pandemi. Berikut bunyi pasal perlindungan kesehatan di transportasi:
ADVERTISEMENT
Bagian Keempat
Pelindungan Kesehatan Masyarakat pada Transportasi Umum Pasal 24
(3) Terhadap ojek online dan ojek pangkalan, pelaksanaan edukasi dan protokol pencegahan Covid-19 meliputi:
a. diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol pencegahan Covid-19;
b. dilarang berkerumum lebih dari 5 (lima) orang;
c. wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor paling sedikit 1 m (satu meter); dan
d. terhadap perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi tidak berkerumum dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar.
Pasal 25
(1) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring, yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dikenakan sanksi administratif berupa:
ADVERTISEMENT
a. denda administratif;
b. pembekuan sementara izin; dan c. pencabutan izin.
(2) Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif kepada penanggung jawab pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. jika ditemukan pelanggaran pelindungan kesehatan masyarakat diberikan denda administratif paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Di Pergub ii juga diatur terkait penerpan PSBB transisi. Di mana untuk peralihan dari PSBB ketat ke transisi akan diatur melalui Keputusan Gubernur. Berikut bunyi pasalny:
PSBB PADA MASA TRANSISI
Bagian Kesatu
Masa Transisi
Pasal 39
(3) Pemberlakuan Masa Transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada indikator kajian dan penilaian yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi dengan melibatkan pemangku kepentingan meliputi:
ADVERTISEMENT
a. kajian epidemiologi;
b. penilaian kondisi kesehatan publik; dan c. penilaian kesiapan fasilitas kesehatan.
(4) Pemberlakuan Masa Transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara bertahap terhadap kegiatan/aktivitas pada tempat/fasilitas umum meliputi:
a. perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata;
b. Satuan Pendidikan;
c. tempat ibadah;
d. moda transportasi;
e. warung makan, rumah makan, kafe, dan restoran;
f. pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara;
g. fasilitas pelayanan kesehatan; dan
h. area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
(5) Pemberlakuan pada Masa Transisi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Dalam Pergub ini, penyaluran bansos juga diatur rinci. Mulai dari kriteria penerima hingga penghentian penyaluran bansos pada warga yang tak lagi memenuhi kriteria. Berikut bunyi sebagian pasal bansos:
ADVERTISEMENT
Penghentian Penerimaan Bantuan Sosial Tunai dan/atau Bantuan Sosial Non Tunai
Pasal 67
(1) Penghentian bantuan sosial tunai dan/atau bantuan sosial non tunai bagi masyarakat terdampak Covid-19 dilakukan dalam hal penerima bantuan memenuhi kriteria:
a. meninggal dunia dan tidak ada ahli waris;
b. pindah tempat tinggal ke luar Provinsi DKI Jakarta; dan/atau
c. tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55.
(2)Apabila terdapat penerima bantuan sosial tunai dan/atau bantuan sosial non tunai bagi masyarakat terdampak Covid-19 yang memenuhi salah satu kriteria penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka rukun tetangga dan/atau rukun warga melaporkan kepada Kepala Dinas Sosial melalui forum musyawarah kelurahan.
(3)Terhadap pelaporan rukun tetangga dan/atau rukun warga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial untuk dilakukan penghentian bantuan sosial tunai dan/atau bantuan sosial non tunai bagi masyarakat terdampak Covid-19.
ADVERTISEMENT
(4) Kepala Dinas Sosial melaksanakan proses penghentian bantuan sosial tunai dan/atau bantuan sosial non tunai bagi masyarakat terdampak Covid-19 paling lambat 1 (satu) bulan setelah menerima hasil verifikasi dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.