Anies Tutup Tempat Ibadah Selama PPKM Mikro, Beribadah Kembali di Rumah
ยทwaktu baca 2 menit

DKI Jakarta kembali memberlakukan perpanjangan PPKM Skala Mikro selama 14 hari mulai 22 Juni hingga 5 Juli mendatang.
Dalam Pergub Nomor 796 Tahun 2021 yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengatur beberapa tempat umum yang harus ditutup hingga PPKM Skala Mikro ini berakhir.
Salah satunya adalah tempat ibadah. Dalam Pergub tersebut Anies memerintahkan agar kegiatan peribadatan dilakukan di rumah.
"Kegiatan peribadatan dilaksanakan di rumah," demikian bunyi aturan tersebut.
Tak hanya tempat ibadah, Anies juga menutup area publik yang sebelumnya dibuka secara terbatas.
Kapasitas untuk tempat usaha restoran dan mall juga dipangkas menjadi 25%. Dengan jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB.
Sebelumnya, beredar surat edaran dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta. Surat itu berisi permintaan agar semua masjid dan musala meniadakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.
Selain itu, semua kegiatan peribadahan termasuk salat fardu tidak dilakukan berjemaah di masjid atau musala. Jemaah diminta melaksanakan ibadah di rumah.
Ketua DMI DKI KH. Makmun Al Ayyubi memberikan penjelasan terkait keberadaan surat itu. Menurutnya surat tersebut belum disiarkan secara resmi oleh DMI. Apa yang tertuang dalam surat baru konsep.
"Ya belum, itu baru konsep masih nunggu kesepakatan. Jadi kami hanya mengacu siaran pers karena kami masih menunggu kebijakan Pemprov DKI," kata Makmun saat dikonfirmasi, Selasa (22/6) malam.
Meski begitu, Makmun mengatakan penutupan masjid dan musala tetap dilakukan sesuai dengan siaran pers yang dikeluarkan oleh Biro Dikmental Setda Provinsi DKI Jakarta.
Isinya menyatakan bahwa Jakarta saat ini masuk zona merah corona sehingga sesuai dengan kebijakan PPKM mikro yang dikeluarkan pemerintah pusat pada 21 Juni 2021 maka tempat ibadah di Jakarta diminta untuk ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
"Ya maknanya seperti itu. Jadi acuan kita ya itu siaran pers sudah cukup jelas," kata Makmun.
