Anwar Abbas: Benjamin Netanyahu Harus Diseret ke Mahkamah Pidana Internasional

30 Oktober 2023 10:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, memberikan keterangan terkait hasil pemilihan umum Israel di markas partai Likud di Yerusalem,Israel, Rabu (24/3). Foto: Ronen Zvulun/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, memberikan keterangan terkait hasil pemilihan umum Israel di markas partai Likud di Yerusalem,Israel, Rabu (24/3). Foto: Ronen Zvulun/REUTERS
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyerukan masyarakat dunia agar menyeret Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ke Mahkamah Pidana Internasional.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) bertugas menyelidiki — dan jika tak ada negara yang mampu, maka dapat mengadili entitas yang didakwa melakukan kejahatan terberat seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan kemanusiaan.
Seruan Anwar disampaikan dalam pernyataan tertulis yang diterima kumparan pada Senin (30/10). Anwar mengecam keras serangan yang dilakukan pasukan penjajah di Jalur Gaza sejak perang pecah awal Oktober lalu — menyebutnya sebagai tindakan biadab & tidak berkeprimanusiaan.
Anwar kemudian menyinggung soal lebih dari 1 juta warga di Jalur Gaza yang saat ini terkepung dengan keterbatasan akses listrik, air, makanan, bahan bakar — hingga baru-baru ini jaringan internet dan komunikasi mereka terputus akibat ulah Israel.
Warga Palestina menyelamatkan seorang wanita di lokasi serangan Israel terhadap rumah-rumah, di Khan Younis di Jalur Gaza selatan, Kamis (26/10/2023). Foto: Fadi Shana/REUTERS
"Akibat tindakan biadab dan tidak berperikemanusiaan dari Israel ini sampai sekarang sudah ada sekitar 1,6 juta orang di Gaza yang benar-benar membutuhkan bantuan kemanusiaan yaitu ibu-ibu hamil, anak-anak, dan warga yang sudah lanjut usia," tulis Anwar.
ADVERTISEMENT
Per Minggu (29/10), Kementerian Kesehatan Palestina di Jalur Gaza mengumumkan jumlah korban jiwa akibat agresi Israel di wilayah kantong itu dan penggerebekan di Tepi Barat telah melampaui lebih dari 8.000 orang. Setengah dari angka tersebut adalah anak-anak.
Angka korban jiwa itu tercapai hanya dalam hitungan pekan, yakni sejak 7 Oktober 2023. Dengan ini, Anwar memandang apa yang telah dilakukan Israel bukanlah sekadar perang — tetapi genosida terhadap rakyat Palestina.
"Jadi ini benar-benar sudah merupakan genosida, karena Israel telah melakukan pembunuhan secara besar-besaran terhadap rakyat Palestina yang mereka lakukan secara sistematis dan berencana," tegas Anwar.

Seret Netanyahu ke ICC

Sehubungan dengan bencana kemanusiaan inilah, Anwar meminta kepada masyarakat internasional untuk secara kolektif membawa keadilan bagi rakyat Palestina yang selama 75 tahun telah tertindas.
ADVERTISEMENT
"Pertama, agar menangkap Benjamin Netanyahu — biang dari genosida dan tragedi kemanusiaan ini secepatnya dan menyeretnya ke ICC," ungkap Anwar.
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
"Kedua, agar dunia membantu rakyat Palestina — terutama Hamas dan Hizbullah [Lebanon] untuk melumpuhkan Israel karena biang dari tragedi kemanusiaan ini adalah Israel yang telah menjajah Palestina lebih dari 75 tahun," tambahnya.
Oleh karena itu, sambung Anwar, masyarakat dunia harus berusaha dengan sekuat tenaga menghentikan dan menghapus penjajahan yang dilakukan Israel terhadap Palestina.
"Karena memang yang namanya penjajahan itu adalah tidak sesuai dengan nilai-nilai perikemanusiaan dan perikeadilan," tegas dia.
Menurut Anwar, keberhasilan dari misi menangkap Netanyahu dan menghapus penjajahan di tanah Palestina dapat mendorong Israel hidup berdampingan dengan Palestina sehingga Timur Tengah bisa kembali aman dan tenteram sesuai dengan yang diharapkan.
Sekjen MUI Anwar Abbas. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Adapun ICC tidak memiliki yurisdiksi untuk menjalankan fungsinya di seluruh dunia — hanya di 123 negara yang sudah menandatangani traktat internasional Rome Statue.
ADVERTISEMENT
Banyak negara besar termasuk Rusia, China, Amerika Serikat, dan India tidak menandatangani Rome Statue sehingga yurisdiksi ICC tidak berlaku di negara-negara tersebut. Israel, pada gilirannya, juga bukan anggota ICC.
Sehingga, ketika surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu telah dikeluarkan ICC — maka tokoh zionis-ultranasionalis itu hanya bisa ditangkap apabila mengunjungi negara-negara anggota ICC.