Anwar Usman Usai Divonis Langgar Etik: Fitnah Ini Amat Keji, Pembunuhan Karier

8 November 2023 15:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
67
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggelar konferensi pers setelah dicopot dari Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik di gedung MKRI, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggelar konferensi pers setelah dicopot dari Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik di gedung MKRI, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah kumparan
ADVERTISEMENT
Anwar Usman merespons keras Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan vonis pemberhentian sebagai Ketua MK terhadapnya dalam kasus pelanggaran etik pada Putusan MK Nomor 90 yang kontroversial yang mengubah syarat capres-cawapres.
ADVERTISEMENT
Menurut Anwar, vonis MKMK itu merupakan fitnah keji yang dialamatkan padanya dalam menangani perkara Nomor 90/PUU/XXI/2023. Dia menilai putusan itu tak berdasarkan fakta hukum.
“Fitnah yang dialamatkan kepada saya terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU/XXI/2023 adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum dan fakta,” kata Anwar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11).
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggelar konferensi pers setelah dicopot dari Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik di gedung MKRI, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah kumparan
Anwar mengeklaim sebagai ketua MK yang mengadili perkara tersebut tidak mengorbankan diri demi meloloskan pasangan calon tertentu. Ia menegaskan putusan diambil secara kolektif oleh semua hakim konstitusi.
“Lagipula perkara pengujian UU hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret, dan pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh 9 hakim konstitusi bukan oleh seorang ketua semata,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ipar dari Jokowi ini merasa kariernya sebagai hakim selama 40 tahun hancur karena vonis MKMK tersebut. Anwar kembali menegaskan bahwa putusan itu sebagai fitnah kejam.
“Saat ini harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karier selama hampir 40 tahun dilumatkan oleh sebuah fitnah yang amat keji dan kejam,” tuturnya.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggelar konferensi pers setelah dicopot dari Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik di gedung MKRI, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah kumparan
Terakhir, ia juga menuding bahwa ada skenario atau upaya dalam putusan yang membuatnya harus divonis diberhentikan sebagai Ketua MK.
“Saya tetap yakin bahwa sebaik-baik skenario manusia siapa pun untuk membunuh karakter saya, karier saya, harkat dan derajat serta martabat saya dan keluarga besar saya, tentu tidak akan lebih baik dan indah dibandingkan skenario atau rencana Allah SWT,” ujarnya.