Apa Itu Persekusi?

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Jumpa pers Koalisi Anti-Persekusi di YLBHI (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers Koalisi Anti-Persekusi di YLBHI (Foto: Jihad Akbar/kumparan)

Pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah atau ditumpas. Begitulah penjelasan Kamus Besar Bahasa Indonesia mengenai kata 'persekusi' yang tengah hits belakangan ini.

Banyak yang menganggap kasus penistaan agama yang menyeret Tjahaja Purnama alias Ahok ke penjara memiliki peranan dalam peningkatan aksi persekusi. Sehingga kini merebak tindakan persekusi yang disebut Efek Ahok (The Ahok Effect) dan terjadi di seluruh Indonesia.

[Baca Juga: Tindakan Persekusi 'The Ahok Effect' Harus Dihentikan]

Persekusi dalam kasus ini adalah tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga, yang didasarkan atas upaya segelintir pihak untuk memburu dan menangkap seseorang yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap ulama dan agama.

Pola persekusi ini memiliki 4 tahapan yakni:

1. Mentrackdown identitas orang-orang yang menghina ulama/agama.

2. Menginstruksikan massa untuk memburu target yang sudah dibuka identitas, foto, alamat kantor/rumah.

3. Aksi gruduk ke kantor/rumahnya oleh massa.

4. Dibawa ke polisi dengan dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE atau pasal 156a KUHP

Kasus persekusi terakhir yang menjadi sorotan menimpa Mario Alvian, remaja 15 tahun warga Cipinang Muara, Jakarta Timur. Anggota Front Pembela Islam (FPI) menyatroni rumah Mario karena status Facebook-nya dianggap melecehkan Habib Rizieq Syihab dan FPI.

[Baca Juga: KPAI Gandeng Kominfo Ajak Netizen Bijak Berpendapat di Medsos]

Koodinator Regional SAFEnet, Damar Juniarto, mengungkapkan kasus persekusi yang dialami Mario bukan pertama kalinya terjadi. Selama tahun 2017 ini pihaknya menemukan ada 60 kasus serupa.

Ia menyarankan jika kita mengalami sejumlah tindakan yang diduga akan mengarah ke persekusi agar segera melapor ke pihak kepolisian.

"Jadi di tahap awal kan mereka sudah ditarget, ketika mereka sudah ditarget, informasi akan dibuka ke publik kalau mereka menjadi buronan yang akan dipersekusi. Saat itu juga ia sudah tahu karena orang akan memenuhi timelinenya atau di-mention.Di sini sebenarnya bedanya orangnya sudah merasa terancam sejak tahap pertama," ujar Damar kepada kumparan (kumparan.com) Jumat (2/6).

Hotline laporan anti persekusi. (Foto: Koalisi Gerakan Anti-Persekusi)
zoom-in-whitePerbesar
Hotline laporan anti persekusi. (Foto: Koalisi Gerakan Anti-Persekusi)

"Kalau tahu ditarget langsung segera kontak polisi atau kontak hotline (Koalisi Anti-Persekusi) yang kita buat. Nanti kita akan membantu proses untuk meredakan atau mengantisipasi persekusinya" lanjutnya.

Persekusi berlawanan dengan asas-asas hukum negara, sangat berlawanan dengan asas-asas hukum negara. Jadi perorangan maupun kelompok-kelompok maupun organisasi apapun tidak boleh main hakim sendiri, tidak boleh.

Apakah ada ancaman hukuman bagi pelaku persekusi?

Jika melihat dari media yang dipakai, pelaku persekusi yang menggunakan media sosial untuk memburu dan mengancam targetnya ini dapat di kenakan Pasal 29 UU ITE.

Pelaku persekusi terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.