KPAI Gandeng Kominfo Ajak Netizen Bijak Berpendapat di Medsos

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Internet (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Internet (Foto: Thinkstock)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengkampanyekan etika di media sosial. Hal ini dilakukan untuk memberantas tindakan persekusi yang dilakukan sejumlah pihak di dunia maya.

"Kami bersama Kominfo bekerjasama dengan kementerian PMK dan kementerian lembaga lainnya untuk bagaimana bijaksana menggunakan media sosial, bagaimana bijaksana mengeluarkan pendapat dan kita semua bisa menjadi elemen," kata komisioner KPAI, Erlinda di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/6).

[Baca juga: Penjara 12 Tahun Mengancam Pelaku Persekusi]

Erlinda Iswanto KPAI mengunjungi korban selamat. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Erlinda Iswanto KPAI mengunjungi korban selamat. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)

[Baca juga: Kompolnas: Pelaku Persekusi Harus Ditindak Tegas]

[Baca juga: KPAI Sebut Mario, Remaja yang Alami Persekusi di Cipinang, Tertekan]

KPAI mengatakan kepada semua pihak untuk menjadi agen perubahan yang harus menjadi contoh kepada anak-anak dalam mengeluarkan pendapat secara bijak melalui media sosial.

"Sama-sama kita juga menjadi agen suatu perubahan bahwa kalimat yang kita lontarkan harus bisa dipertonjolkan," katanya.

Beredar informasi bahwa ada kelompok masyarakat yang ingin melaporkan Mario, korban persekusi di Cipinang Muara, karena disebut melanggar UU ITE. Erlinda mengatakan KPAI siap memberi bantuan hukum bagi Mario apabila remaja tersebut dipidanakan.

[Baca juga: Anak dr Fiera yang Alami Persekusi di Solok Juga Alami Trauma]

Hotline laporan anti persekusi. (Foto: Koalisi Gerakan Anti-Persekusi)
zoom-in-whitePerbesar
Hotline laporan anti persekusi. (Foto: Koalisi Gerakan Anti-Persekusi)

Kami juga akan mengadvokasi bahwa ananda ini pun juga katanya akan ada kelompok masyarakat yang ingin melaporkan ananda tersebut pada pidana UU ujaran kebencian atau pelanggaran ITE, dan ini kita akan satu paket advokasi sejauh mana," kata Erlinda.

"Karena berdasarkan UU sistem peradilan pidana anak bahwa anak ini juga wajib didampingi oleh bapak maupun sama lembaga negara," pungkasnya.