Apa Kaitan Idrus Marham dan Sofyan Basir di Kasus PLTU Riau?

18 Juli 2018 16:46 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Idrus Marham dan Sofyan Basir (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga dan Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Idrus Marham dan Sofyan Basir (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga dan Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Nama Menteri Sosial Idrus Marham dan Direktur Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir masuk dalam daftar saksi yang akan diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan PLTU Riau-1. Keduanya masuk dalam daftar saksi pertama yang akan diperiksa dalam kasus yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu.
ADVERTISEMENT
Idrus akan diperiksa pada hari Kamis (19/7), sementara Sofyan Basir dijadwalkan akan diperiksa pada Jumat (20/7). Baik Idrus maupun Sofyan Basir akan diperiksa karena diduga mengetahui soal kasus tersebut.
"Para saksi ini dibutuhkan keterangannya tentang apa yang diketahui terkait perkara yang sedang kami proses ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (18/7).
Lantas, apa kaitan kedua orang tersebut dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1 ini?
Pada kasus ini, penyidik KPK sudah menjerat dua orang sebagai tersangka, yakni Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Johanes Budisutrisno Kotjo ditahan KPK
 (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Johanes Budisutrisno Kotjo ditahan KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada Jumat (13/7). Dalam OTT itu, Eni diamankan oleh KPK di kediaman Menteri Sosial, Idrus Marham. Hal tersebut diduga yang kemudian mendasari pemanggilan penyidik terhadap eks Sekjen Partai Golkar itu.
ADVERTISEMENT
Selang dua hari setelah OTT, penyidik bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Salah satunya adalah di kediaman Dirut PLN Sofyan Basir di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Penyidik menyita dokumen serta rekaman CCTV dari rumah Sofyan Basir. Namun KPK belum mau mengungkapkan apakah rekaman CCTV itu sempat merekam adanya pertemuan oleh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Penyidik tengah menelusuri dugaan peran Sofyan Basir dalam kasus tersebut melalui penggeledahan itu.
"Logikanya, kalau penyidik melakukan penggeledahan di rumah Dirut PLN pasti terkait dengan alat bukti yang berhubungan dengan peran Dirut PLN pada kasus yang sedang ditangani penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat dikonfirmasi, Senin (16/7).
Tak hanya kediamannya, ruang kerja Sofyan Basir dan beberapa ruangan lain di Kantor PLN Pusat juga menjadi lokasi penggeledahan KPK. Selain itu, kantor PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) juga turut digeledah.
Eni Maulani Saragih Ditahan KPK. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Eni Maulani Saragih Ditahan KPK. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
Dalam kasus ini, Eni diduga menerima suap untuk mengatur agar Blackgold Natural Resources Limited masuk dalam konsorsium yang mengerjakan proyek PLTU Riau 1. Namun Sofyan Basir berkilah bahwa PLN tak memiliki kewenangan untuk mengatur siapa saja yang menjadi anggota konsorsium.
ADVERTISEMENT
Sebab, PLN telah menunjuk anak usahanya yakni PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) untuk mengerjakan proyek PLTU Riau 1. PJB yang kemudian memilih mitra dan membentuk konsorsium.
Konsorsium yang dibentuk untuk proyek PLTU Riau 1 terdiri dari PJB, Blackgold Natural Resources Limited, PT PLN Batubara (PLN BB), PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), dan China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC).
PLTU Riau 1 dijadwalkan akan beroperasi secara komersial (Commercial Operation Date/COD) pada 2024. Kapasitasnya sebesar 600 MW dengan nilai investasi USD 900 juta atau sekitar Rp 12,87 triliun. PLTU ini akan dibangun di Kecamatan Penarap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Pada Januari lalu, PLN baru saja memberikan Letter of Intent (LOI) ke Blackgold untuk mendapatkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement (PPA) PLTU Riau 1. Proyek belum dipastikan akan berjalan karena PPA belum ditandatangani.
ADVERTISEMENT
Sofyan Basir menyatakan bahwa proyek ini akan dihentikan untuk sementara karena adanya kasus hukum. "Pada saat proses hukum harus kita hentikan. Jika ada permasalahan harus di-break, nanti kami kaji," kata Sofyan Basir.
Hingga saat ini, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yakni Eni dan Johannes. Namun KPK membuka kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Mengingat ada pasal penyertaan yang disangkakan kepada Eni sebagai penerima suap. Artinya, Eni diduga tidak sendirian menerima suap Rp 4,8 miliar dari Johannes.