Apa yang akan Dilakukan Polda Metro ke Firli Setelah Putusan Praperadilan?

18 Desember 2023 12:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabidkum PMJ Kombes Pol Putu Putera Sadana (kiri) dan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/12/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabidkum PMJ Kombes Pol Putu Putera Sadana (kiri) dan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/12/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Proses praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyisakan tahapan putusan yang akan dilaksanakan besok, Selasa (19/12). Atas hal tersebut Polda Metro Jaya bicara soal kemungkinan penahanan Ketua KPK non-aktif itu.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera saat dijumpai wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/12). Dia mengatakan hal itu adalah otoritas penyidik.
"Itu domainnya Ditreskrimsus kami tidak masuk ke ranah tersebut dan itu merupakan sebuah kewenangan dan otoritas penyidik," ujar Putu kepada wartawan.
Sementara itu, pada kesempatan terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan soal kemungkinan penahanan Firli masih menunggu hasil dari praperadilan di PN Jaksel. Dirinya enggan berkomentar lebih jauh.
"Setelah Selasa, Mas. Nanti-nanti," ujar Karyoto usai rapat koordinasi Operasi Lilin Jaya di Mapolda Metro Jaya.
Gugatan praperadilan ini menyusul penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Firli Bahuri. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap SYL.
ADVERTISEMENT
Belum ada penjelasan berapa nilai pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri. Namun penyidik sempat menyita dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai lebih dari Rp 7,4 miliar.
Belum, ada pernyataan dari Firli Bahuri soal status tersangkanya itu. Namun, dalam beberapa kesempatan, ia mengaku tidak pernah melakukan pemerasan.