Apakah Perlu Badan Seperti BPIP Diatur Undang-undang?

20 Juli 2020 8:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jajaran menteri serahkan Draft RUU BPIP ke DPR.  Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran menteri serahkan Draft RUU BPIP ke DPR. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Apakah perlu badan seperti BPIP diatur dalam sebuah undang-undang? Pertanyaan itu menyeruak di publik dan menjadi diskusi yang hangat akhir-akhir ini.
ADVERTISEMENT
Salah satu pendapat muncul dari senator asal DKI Jakarta Fahira Idris. Dia memberi pandangan soal rencana BPIP menjadi undang-undang.
Anggota DPD Fahira Idris mengungkapkan, walau judul RUU HIP diubah menjadi RUU BPIP dan substansinya sudah berbeda, publik diharapkan tetap mengawal dan mengkritisi RUU BPIP.
Walau baik Pemerintah maupun DPR menyatakan substansi RUU ini jauh berbeda dengan RUU HIP karena antara lain tidak lagi membahas pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lainnya, tetapi publik diminta tidak lengah.
"Pertanyaan awal yang perlu kita ajukan adalah apakah perlu badan seperti BPIP diatur khusus dalam sebuah undang-undang? Jika hanya soal tupoksi bukannya sudah diatur dalam perpres (Perpres No.7/2018 tentang BPIP)?" kata Fahira dalam keterangan persnya kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
Rancangan undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) ini sendiri muncul setelah RUU HIP kandas.
Menurut Fahira, perubahan ini terkesan dipaksakan, karena RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP yang sebenarnya payung hukum bisa diatur setingkat peraturan presiden (perpres).
Anggota DPD RI Fahira Idris mendatangi Mapolda Metro Jaya, Senin (4/11). Foto: Raga Imam/kumparan
Fahira menjabarkan, pembahasan sebuah UU selain memerlukan energi dan waktu yang panjang juga menghabiskan anggaran. Itulah kenapa parameter utama lahirnya dan pembahasan sebuah RUU adalah sejauh mana RUU tersebut dibutuhkan oleh rakyat.
Jika sebuah persoalan, isu, ataupun pengaturan sebuah badan lembaga negara tidak langsung menyentuh hajat hidup orang banyak maka payung hukumnya cukup peraturan di bawah UU misalnya Perpres, Keppres, atau peraturan lainnya karena akan lebih efektif dan efisien.
ADVERTISEMENT
"Makanya harus dikonkretkan dulu sejauh mana strategisnya BPIP terhadap hajat hidup orang banyak sehingga dia harus diatur dalam sebuah UU. Sejauh mana urgensi lembaga ini sama atau setara dengan KPK atau MK yang memang dipayungi UU Khusus. Jika publik tidak mendapatkan penjelasan yang rasional dan konkret maka penolakan pasti akan terjadi lagi," ujar Senator Jakarta ini.
Selain itu, lanjut Fahira, jika pun nanti RUU BPIP ini tetap akan dibahas maka hal yang harus dikedepankan Pemerintah dan DPR adalah keterbukaan dalam proses pembahasannya.
Dari keterbukaan dan partisipasi publik ini maka akan diketahui apakah lembaga BPIP memang harus diatur dalam sebuah UU khusus atau cukup hanya diatur oleh peraturan lain di bawah UU.
ADVERTISEMENT
“Beri ruang seluas-luasnya kepada publik untuk mengkritisi RUU ini. Biar terjadi diskursus yang sehat dalam wacana publik. Dari sini kita bisa tahu layak tidak RUU ini masuk dalam prolegnas dan dibahas di parlemen,” tutup Fahira.