Arief Poyuono soal Rektor UI Komisaris BUMN: Ngawur, Pendidik Jadi Pebisnis

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rektor Universitas, Prof Ari Kuncoro (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Wapres RI, Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rektor Universitas, Prof Ari Kuncoro (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Wapres RI, Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Polemik rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro mendapat perhatian masyarakat. Ari Kuncoro menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT BRI.

Padahal, dalam PP 68/2013, rektor UI tak boleh merangkap jabatan menjadi komisaris. Tetapi PP itu direvisi menjadi PP 75/2021 yang membolehkan rektor UI rangkap jabatan komisaris.

kumparan post embed

Politikus Gerindra Arief Poyuono ikut memberikan kritik terhadap polemik ini. Ia menyebut keputusan ini ngawur dan tidak berdasar.

"Ini keputusan paling ngawur yang dilakukan Erick thohir menjadikan pendidik jadi pebisnis di BUMN," kata Poyuono kepada wartawan, Rabu (21/7).

Menurut Poyuono, rektor seharusnya bertugas mencetak SDM yang tangguh dan profesional untuk memasuki dunia kerja. Bukan malah mengawasi sekaligus menjadi pebisnis di perusahaan BUMN.

"Mungkin juga Erick Thohir menempatkan para rektor PTN jadi komisaris punya tujuan untuk mencari dukungan dan membentuk jaringan kampus untuk persiapan nyalon Presiden kali ya," ucap Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu ini.

Arief Poyuono. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Lebih lanjut, Poyuono berpendapat, Ari Kuncoro belum tentu bisa menjalankan tugas sebagai rektor UI dengan baik. Namun kini Ari justru ikut mengawasi BRI.

"Yang ada nanti ngurus UI enggak becus lagi karena harus jadi pebisnis di BUMN. Saya minta rektor UI mundur saja sebagai rektor kalau mau jadi komisaris BUMN," ucap Poyuono.

"Seharusnya yang nama rektor di UI sudah enggak perlu lagi jadi komisaris BUMN. Apalagi UI itu sudah jadi PTN Berbadan Hukum yang mana rektor sudah sibuk mengurus UI sebagai badan otonom untuk mengelola UI secara profesional dan komersial," pungkas Eks Waketum Gerindra ini.

kumparan post embed

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan PP terbaru terkait Statuta UI. Larangan mengenai rangkap jabatan itu berubah. Aturan baru termuat dalam PP Nomor 75 Tahun 2021. Regulasi itu diteken Jokowi pada 2 Juli 2021.

Pada aturan baru yang termuat dalam Pasal 35 huruf c kini disebutkan bahwa "Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai: direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."

Rektor UI Ari Kuncoro saat ini menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen PT BRI (Persero) Tbk yang diangkat Menteri BUMN Erick Thohir tahun lalu. Sebelumnya, Ari juga menjabat Komisaris Utama PT BNI (Persero) Tbk pada 2017 hingga 2020.