PKS Kritik Rektor UI Rangkap Komisaris BRI: Banyak Tokoh Lain Penuhi Kualifikasi

Presiden Jokowi resmi mengubah PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
Padahal, dalam PP 68/2013, rektor UI tak boleh merangkap jabatan menjadi komisaris. Tetapi dalam PP 75 kini rektor UI diperbolehkan rangkap jabatan. Rektor UI Ari Kuncoro kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT BRI.
Menyikapi ini, anggota Komisi Pendidikan (X) DPR, Ledia Hanifa Amaliah, melempar kritik. Ledia tidak sependapat rektor UI bisa rangkap jabatan.
"Dari kampus sendiri sebetulnya ada banyak yang memenuhi kualifikasi. Jika memenuhi kualifikasi dan tidak rangkap jabatan agar bisa fokus mengembangkan perguruan tinggi bukankah lebih baik?" ujar Ledia saat dimintai tanggapan, Rabu (21/7).
Ledia berpendapat, semestinya aturan hukum tidak berlaku surut. Ke depan, ia meminta ketaatan para pengambil keputusan, tidak lagi membuat keputusan yang saling bertentangan satu sama lain.
"Ketaatan pada produk hukum semestinya dicontohkan oleh para pengambil keputusan di tingkat negara. Sehingga, pengambilan keputusan tidak bertentangan dengan regulasi yang ada," tegas Sekretaris Fraksi PKS DPR ini.
Selain Ledia, sejumlah tokoh juga mengkritik keputusan Jokowi itu. Mulai dari Fadli Zon hingga eks Petinggi BUMN Said Didu.
Berikut perubahan Statuta UI yang membuat Rektor UI kini bisa rangkap jabatan komisaris:
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI
Pasal 35
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi
dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI
Pasal 39
Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
