Arteria Heran Komnas HAM Tolak Tuntutan Mati Herry Wirawan: Lawan Hukum Negara

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Arteria Dahlan, anggota DPR RI Fraksi PDIP. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Arteria Dahlan, anggota DPR RI Fraksi PDIP. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, mengkritik keras pernyataan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, yang menyatakan bahwa terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, tak boleh dihukum mati.

Arteria mengatakan, pernyataan Beka telah menyimpang dari hukum yang dianut Indonesia. Alih-alih berpedoman pada aturan HAM universal, ia menganggap sikap Beka telah menyalahi aturan hukum di Indonesia karena masih mengenal hukuman mati.

"Kalau enggak setuju Herry dihukum mati enggak apa-apa, tapi dalil-dalilnya pun enggak tepat. Kenapa? Ada hukum negara kok. Hukum negara masih mengatur hukuman mati. Jadi jangan berprinsip HAM universal, kecuali bapak melawan hukum negara. Sumpah jabatannya ada. Kok lawan hukum negara," kata Arteria dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Komnas HAM, Kamis (13/1).

kumparan post embed

Arteria bahkan menyebut hal yang dilakukan Herry Wirawan tak hanya salah di mata hukum tetapi juga menyimpang dari ajaran agama yang dianutnya atau bahkan yang dianut oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Sehingga ia menilai pernyataan Beka akan mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.

"Kalau predator negara, bersetubuh di hadapan istrinya bukan di hadapan orang lain, Pak. Kalau di iman saya, Pak, onta saja malu bersetubuh di hadapan onta yang lain. Jadi jangan katakan ini hal yang sederhana. Ini menyerang rasa keadilan masyarakat pernyataan bapak," ucap Arteria.

Herry Wirawan saat menghadiri pembacaan tuntutan oleh jaksa di PN Bandung pada Selasa (11/1). Foto: Dok: Kejati Jabar

Politikus PDIP itu kemudian meminta agar ke depan Beka termasuk anggota Komnas HAM lainnya dapat lebih bijak dalam berkomentar. Terutama terkait perkara yang tengah disidangkan.

"Saya ingin Pak Beka lebih disiplin. Pertama kita jangan bicara tuntutan pada saat proses pengadilan sedang berlangsung. Bicara tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati hak Komnas HAM. Tidak dalam suatu perkara hukum yang sedang ditangani, tidak menjurus ke perkara. Ini enggak boleh dan elite," kata Arteria.

Gedung Komnas HAM Foto: Kelik Wahyu/kumparan

Sebelumnya, Beka menyatakan tidak setuju dengan tuntutan berat jaksa kepada terdakwa. Seberat apa pun tindakan yang dilakukan Herry, Beka menilai penerapan hukuman mati jelas bertentangan dengan prinsip HAM.

"Komnas HAM tidak setuju (dengan) penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM," ujar Beka saat dihubungi.

"Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun (non derogable rights)," sambungnya.

Alih-alih menghukum mati Herry, Beka menyebut mungkin hukuman seumur hidup dapat dipertimbangkan hakim dalam vonisnya untuk dijatuhkan kepada Herry.

"Bisa seumur hidup," kata Beka.

Herry Wirawan saat menghadiri pembacaan tuntutan oleh jaksa di PN Bandung pada Selasa (11/1). Foto: Dok: Kejati Jabar

Sementara Herry Wirawan, si terdakwa pemerkosa 13 santri dalam sidang tuntutan di PN Bandung dituntut hukuman mati, kebiri kimia, membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, Yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry juga dibekukan.

Hukuman itu dinilai jaksa layak diterima Herry karena yang bersangkutan terbukti melakukan pemerkosaan kepada para santrinya.

JPU mengungkap pertimbangan hukuman mati terhadap Herry Wirawan. Pertama, hal yang dinilai memberatkan adalah Herry telah menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban teperdaya.

Kedua, perbuatan Herry dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.

Tak hanya itu, jaksa turut memberikan hukuman tambahan, yakni penyebaran identitas hingga pembayaran restitusi kepada para korban sebesar Rp 331 juta.

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

Atas perbuatannya, Herry dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.41 Tahun 2016 tentang Perubahan ke Dua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.