Arti Zona Hijau, Kuning, dan Merah Daerah Corona versi Mendagri

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan pedoman tatanan normal baru (new normal) produktif dan aman COVID-19 bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kemendagri dan pemerintah daerah. Pedoman itu tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020.
Dalam pedoman tersebut juga dijelaskan soal adanya pembagian zona merah, zona kuning, dan zona hijau di suatu wilayah selama pandemi corona.
Ketiga zona itu menggambarkan tingkat persebaran virus corona di suatu daerah berdasarkan kondisi epidemiologi. Terdapat 4 sub indikator untuk menentukan status zona suatu daerah, yakni:
Jumlah kasus positif selama setidaknya 14 hari,
Jumlah ODP/PDP selama setidaknya 14 hari,
Jumlah kematian yang dimakamkan dengan protokol COVID-19 selama setidaknya 14 hari,
Penularan langsung COVID-19 pada petugas kesehatan.
Grafik setiap sub indikator itu mempunyai nilai masing-masing. Yakni menurun (bernilai 25), mendatar (bernilai 20), dan meningkat (bernilai 15).
Nantinya semua nilai dari keempat sub indikator itu akan dijumlah. Hasil akhirnya yang menentukan suatu daerah masuk ke zona hijau, kuning, atau merah.
Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, maka kabupaten/kota di seluruh Indonesia dapat dibagi ke dalam 3 klaster, yaitu:
Daerah yang kondisi epidemiologinya menurun atau rendah disebut Zona Hijau apabila hasil pemetaan memperoleh nilai 100.
Daerah yang kondisi epidemiologinya mendatar atau sedang disebut Zona Kuning, apabila hasil pemetaan memperoleh nilai 80 sampai dengan 95.
Daerah yang kondisi epidemiologinya meningkat atau tinggi disebut Zona Merah, apabila hasil pemetaannya memperoleh nilai 60 sampai 75.
"Pemetaan ini dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan, sehingga pemerintah dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota mempunyai basis data yang kuat berdasarkan kondisi terkini yang dilaporkan dengan menggunakan berbagai saluran informasi yang ada dengan memaksimalkan seluruh sumber daya yang ada," bunyi aturan dalam Kepmendagri itu.
Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo sebelumnya juga sempat mengungkapkan soal adanya zona untuk daerah terkait penyebaran virus corona.
Namun bedanya, ada satu zona tambahan yang disebut Doni, yakni zona oranye. Yang lainnya sama, zona hijau, kuning, dan merah.
Hijau ialah daerah yang tidak/belum terdampak corona. Sementara yang lainnya ialah dikategorikan sesuai dengan tingkat risiko masing-masing. Yakni zona kuning (rendah), oranye (sedang), serta merah (tinggi). Namun, Doni belum menjelaskan lebih lanjut mengenai indikator pembagian zona tersebut.
*********
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona
