Artidjo Alkostar: dari Pengacara LBH, Hakim Agung, hingga Dewas KPK

20 Desember 2019 15:07 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar. Foto:  Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Artidjo Alkostar akhirnya kembali. Setelah pensiun sebagai Hakim Agung pada 1 Juni 2018, Artidjo kini kembali aktif sebagai pejabat negara. Ia menjadi salah satu anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023.
ADVERTISEMENT
Artidjo merupakan lulusan FH Universitas Islam Indonesia tahun 1976. Selepas lulus kuliah, Artidjo malang melintang menjadi pengacara publik di LBH Yogyakarta. Pada 1983 sampai 1989, Artidjo menjadi orang nomor satu di sana.
Usai di LBH Yogyakarta, Artidjo berada di New York antara 1989 tahun 1991 untuk mengikuti pelatihan pengacara HAM di Columbia University selama 6 bulan. Saat yang bersamaan, ia juga bekerja di Human Right Watch divisi Asia di New York selama 2 tahun.
Pulang dari Amerika, Artidjo mendirikan kantor hukumnya bernama Artidjo Alkostar and Associates sampai 2000.
Namun, ia harus menutup kantor pengacaranya lantaran terpilih sebagai hakim agung. Ada cerita menarik sebelum Artidjo menjadi hakim agung.
ADVERTISEMENT
Awalnya Artidjo menolak ketika ditawari Yusril Ihza Mahendra yang saat itu menjabat Menteri Kehakiman dan HAM, untuk menjadi calon hakim agung. Sebab menurutnya dunia peradilan hitam, banyak suap-menyuap.
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Tapi Yusril meyakinkan Artidjo dicalonkan banyak orang berpengaruh di Jakarta. Artidjo kemudian menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu. Artidjo ragu karena dalam agama Islam, tugas hakim berat.
Sebelum menerima tawaran ikut seleksi calon hakim agung, Artidjo terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kiainya dari Madura. Kiai tersebut menyarankan agar Artidjo mengikuti seleksi. Akhirnya, Artidjo bersedia dan kemudian mengikuti fit and proper test sampai kemudian terpilih menjadi hakim agung.
Nama Artidjo pun dikenal ketika ia tak pandang bulu saat mengadili kasus korupsi. Menjabat hakim agung sejak tahun 2000, Artidjo pensiun pada Juni 2018.
ADVERTISEMENT
Selama itu pula, sudah 19.708 berkas perkara yang ia tangan. Bila dirata-rata, dalam setahun ia menyelesaikan 1.095 perkara.
Beberapa kasus besar yang pernah ia tangani seperti dengan tangan dinginnya seperti memperberat hukuman Anas Urbaningrum dalam korupsi wisma atlet dari 7 tahun menjadi 14 tahun. Selain itu, hukuman Angelina Sondakh dari 4 tahun menjadi 12 tahun.
Sebagai penyelenggara negara, Artidjo juga wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tercatat ia terakhir melaporkan pada 29 Maret 2018. Saat itu, ia melapor sebagai Ketua Kamar Pidana MA.
Harta kekayaan Artidjo yang dilaporkan sebesar Rp 181.966.576. Harta itu sudah melingkupi rumah dan bangunan, hingga harta setara kas lainnya.
Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT