Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) berencana memberlakukan pembatasan usia pengguna media sosial.
ADVERTISEMENT
Jika usulan ini gol, maka batas minimal usia pengguna Twitter, Facebook, dan Instagram adalah 17 tahun.
Usulan tersebut terdapat pada Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) yang diajukan Kominfo .
Indonesia bukan menjadi negara pertama yang ingin memberlakukan pembatasan usia pengguna sosial, sejumlah negara dunia telah dan akan mempunyai UU tersebut.
Berikut 4 negara yang memberlakukan pembatasan usia pengguna media sosial:
Amerika Serikat
Pada 1998, Amerika Serikat mengesahkan Undang-undang Perlindungan Anak (COPA), UU itu ditujukan mencegah anak-anak mengakses material berbahaya dari internet.
COPA juga mengatur batasan usia anak menggunakan sosial media seperti Twitter, Instagram, Facebook, dan Snapchat. Hanya yang sudah berusia 13 tahun boleh menggunakan media sosial.
Australia
ADVERTISEMENT
Pembentukan lembaga tersebut berdasarkan termasuk dalam kesepakatan UU Penguatan Perlindungan Anak Secara Online pada 2015.
Sama seperti AS, kebijakan ini juga mengatur batas pengguna sosial di Australia yaitu 13 hingga 13 tahun ke atas.
Uni Eropa
Uni Eropa memiliki aturan General Data Protection Regulation. Aturan tersebut adalah salah satu dasar yang dipakai Kominfo untuk membatasi usia pengguna social media.
Dengan adanya aturan tersebut anak-anak berusia di bawah 13 tahun di negara Uni Eropa dianjurkan untuk tidak memakai media sosial. Namun, ada pula negara-negara Eropa yang menganjurkan larangan anak-anak di bawah 17 tahun menggunakan social media.
Filipina
Akhir 2019 anggota parlemen Filipina membahas larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah 13 tahun.
ADVERTISEMENT
Dalam rancangan undang-undang regulasi dan perlindungan sosial media setiap platform sosmed seperti Facebook, Twitter, dan Instagram diminta untuk menyediakan fitur ambang batas pengguna 13 dan 13 tahun ke atas.
Sampai saat ini RUU tersebut masih dibahas untuk disahkan jadi UU.