Asap Tebal dari TPS Ilegal di Cikeas, Damkar Bantu Padamkan Api Sejak Jumat

Asap pekat dari pembakaran tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kampung Parung Pinang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, mengepul. Asap bakaran sampah itu mengganggu permukiman di sepanjang Jalan Alternatif Cibubur.
Lokasi TPS liar itu berada di bantaran Sungai Cikeas. Warga yang tinggal di sekitar lokasi terdampak asap dari pembakaran tersebut.
Damkar telah memadamkan api di TPS itu sejak Jumat (10/7), namun baru selesai pemadaman pada Selasa (14/7).
Wakil Komandan Damkar Kabupaten Bogor Sektor Gunung Putri, Lukman Habib, mengatakan proses pemadaman membutuhkan waktu lama karena area yang terbakar begitu besar.
"Api baru berhasil dipadamkan sekitar lima hari. Tumpukan sampah yang terbakar tingginya sekitar 10 meter, sangat padat, ditambah sumber air yang sulit sehingga pemadaman berlangsung lama," ujar Lukman saat dihubungi Kamis (16/7).
Meski api berhasil dipadamkan, namun asap masih terus mengepul di sana. Pantauan kumparan, Kamis 16/7) pagi asap masih terlihat dari lokasi TPS liar itu. Penyiraman pada sumber asap juga masih dilakukan.
Lukman menyebut kebakaran diduga terjadi akibat unsur kesengajaan. Berdasarkan informasi awal yang diterima petugas, api diduga sengaja dinyalakan untuk membakar sampah.
"Informasi awal mengarah ke dugaan sengaja dibakar, di lokasi juga ditemukan bekas kasur terbakar, tetapi penyebab pastinya masih didalami karena keterangan saksi masih berbeda-beda," jelasnya.
