Aset Kripto Doni Salmanan Dibekukan, Nilainya Rp 500 Juta

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Doni Salmanan mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam koferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Doni Salmanan mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam koferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus aplikasi trading Quotex, Doni Salmanan.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan Doni Salmanan kini diketahui memiliki aset kripto sebesar Rp 500 juta. Namun, kini seluruh aset tersebut sudah dibekukan oleh penyidik.

“Ada [aset kripto], sisa 500 [juta] sudah di-freeze,” kata Reinhard kepada kumparan, Rabu (23/3).

Doni Salmanan mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan

Lebih lanjut, Reinhard mengungkapkan bahwa Doni memang sempat main trading kripto, tetapi selalu kalah.

“Ya dia trading, tapi kalah melulu,” ungkapnya.

Namun belum diketahui sejak kapan Doni bermain trading kripto.

Reinhard menjelaskan, aset kripto senilai Rp 500 juta tersebut diduga dari hasil pencucian uang yang telah dilakukan tersangka Doni Salmanan.

“Ya semua asetnya [termasuk kripto] diduga berasal dari pidananya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, perjudian, hingga tindak pidana pencucian uang terkait aplikasi binary option Quotex.

Barang bukti sitaan tersangka Doni Salmanan kasus aplikasi trading Quotex, Selasa (15/3). Foto: Nugroho GN/kumparan

Beberapa artis yang diduga menerima aliran dana dari Doni Salmanan juga telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri yakni Arief Muhammad, Atta Halilintar, Reza Arap, Rizky Febian, dan Rizky Billar.

Kini, Doni sedang mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Pihak kepolisian turut menyita sejumlah aset miliknya yang diduga didapat dari hasil menjadi afiliator Quotex.

Dalam kasus ini Doni dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU dan terancam hukuman 20 tahun penjara.