Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Asisten Masinis Tewas, KAI Bawa Kasus KA Jenggala vs Truk ke Ranah Hukum
9 April 2025 16:45 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Kecelakaan antara Kereta Api Commuter Line Jenggala relasi Indro-Sidoarjo dengan truk trailer bermuatan kayu terjadi pada Selasa (8/4) malam. Kecelakaan itu berada di KM 7+600, tepatnya di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11, Jalan Darmo Sugondo, Kelurahan Tenggulunan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
ADVERTISEMENT
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan berdasarkan laporan kondektur KA 470, truk muatan kayu itu melewati perlintasan sebidang tanpa memperhatikan adanya kereta api yang melintas.
Akibatnya, bagian depan kereta tertemper truk, yang menyebabkan asisten masinis, Abdillah Ramdan, tewas dan masinis hingga saat ini mendapat penanganan medis.
"Kami kehilangan salah satu Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan bukan hanya seorang asisten masinis yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat. Kepergiannya saat menjalankan tugas menjadi duka yang mendalam bagi seluruh keluarga besar KAI," kata Luqman kepada wartawan, Rabu (9/4).
"KAI Daop 8 Surabaya mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya Asisten Masinis yang gugur saat mengemban tugasnya. Para petugas ASP telah berusaha semaksimal mungkin mengendalikan KA, dan tidak meninggalkan kabin masinis saat peristiwa temperan terjadi," tambahnya.
Luqman menyampaikan, seluruh penumpang KA Commuter Line Jenggala yang berjumlah 130 orang dinyatakan selamat, tidak terdapat korban jiwa. Semuanya sudah dievakuasi menggunakan kereta pengganti menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
KAI Daop 8 Surabaya memastikan, peristiwa ini tidak mengganggu perjalanan kereta api jarak jauh lintas utara Jawa karena lokasi kejadian berada di jalur cabang antara Stasiun Kandangan dan Indro yang tidak dilalui KA antarkota.
Selain itu, kata Luqman, KAI Daop 8 Surabaya akan menempuh jalur hukum atas peristiwa ini. Pihaknya juga akan meminta ganti rugi.
"KAI Daop 8 Surabaya akan melanjutkan kasus kecelakaan ini ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk. Sebab peristiwa ini dirasa merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang," ungkapnya.
Ia mengingatkan masyarakat terkait UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
ADVERTISEMENT
Pasal 114 menuturkan, setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman.
"Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000,- bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun," ujarnya.
Selain itu, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), KAI akan menempuh jalur hukum dan terus berkoordinasi dengan pihak penyidik dari kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Terhadap kejadian tersebut, di mana terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Luqman.
Pasal-pasal yang mengatur kelalaian berkendara di Indonesia antara lain tercantum dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan, apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
KAI Daop 8 Surabaya menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan kelalaian pengguna jalan. Luqman pun mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru saat melintas di rel kereta api.
ADVERTISEMENT
"Berhentilah sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas," katanya.