Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara DIY: Presiden-DPR Otoriter dan Diktator
22 Agustus 2024 10:49 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (AP HTN-HAN) DIY mengeluarkan pernyataan sikap soal revisi UU Pilkada yang dilakukan kurang dari 24 jam.
ADVERTISEMENT
Mereka mengatakan sikap ini diambil atas adanya pengkhianatan daulat rakyat dan pembangkangan konsitusi yang dilakukan oleh DPR dan Presiden.
Hal ini berkaitan dengan tak diindahkannya putusan MK. Justru DPR membuat move dengan menyepakati RUU Pilkada hari Rabu (21/8) dan akan disahkan pada esok harinya atau hari ini.
"Lembaga legislatif (DPR) dan eksekutif (Presiden) yang semestinya menjadi garda terdepan dalam memberikan teladan dan contoh yang baik bagi rakyat Indonesia dalam mematuhi hukum dan konstitusi justru saat ini tengah mempertontonkan sikap pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum itu sendiri," kata Ketua APHTN HAN DIY Prof Ni'matul Huda dalam keterangannya, Kamis (22/8).
Sikap presiden dan DPR yang tidak patuh serta melawan putusan lembaga peradilan (MK) merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan merusak tatanan negara Indonesia berdasarkan hukum (rule of law).
ADVERTISEMENT
"Presiden dan DPR secara pongah telah mempertontonkan sikap otoriter dan diktator serta mengkhianati daulat rakyat," jelasnya.
Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (AP HTN-HAN) Daerah Istimewa Yogyakarta mengecam keras sikap Presiden dan DPR tersebut serta menyatakan sikap sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Akademisi, mahasiswa, hingga buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR hingga Istana Kepresidenan pada hari ini, Kamis (22/8). Aksi di berbagai daerah muncul akibat revisi super kilat RUU Pilkada oleh DPR yang mengabaikan putusan MK.
Updated 25 Agustus 2024, 9:50 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini