Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara DIY: Presiden-DPR Otoriter dan Diktator

22 Agustus 2024 10:49 WIB
Ā·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa yang akan menggelar demo mulai berkumpul di Parkiran Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa yang akan menggelar demo mulai berkumpul di Parkiran Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (AP HTN-HAN) DIY mengeluarkan pernyataan sikap soal revisi UU Pilkada yang dilakukan kurang dari 24 jam.
ADVERTISEMENT
Mereka mengatakan sikap ini diambil atas adanya pengkhianatan daulat rakyat dan pembangkangan konsitusi yang dilakukan oleh DPR dan Presiden.
Hal ini berkaitan dengan tak diindahkannya putusan MK. Justru DPR membuat move dengan menyepakati RUU Pilkada hari Rabu (21/8) dan akan disahkan pada esok harinya atau hari ini.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Ni'matul Huda Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Lembaga legislatif (DPR) dan eksekutif (Presiden) yang semestinya menjadi garda terdepan dalam memberikan teladan dan contoh yang baik bagi rakyat Indonesia dalam mematuhi hukum dan konstitusi justru saat ini tengah mempertontonkan sikap pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum itu sendiri," kata Ketua APHTN HAN DIY Prof Ni'matul Huda dalam keterangannya, Kamis (22/8).
Sikap presiden dan DPR yang tidak patuh serta melawan putusan lembaga peradilan (MK) merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan merusak tatanan negara Indonesia berdasarkan hukum (rule of law).
ADVERTISEMENT
"Presiden dan DPR secara pongah telah mempertontonkan sikap otoriter dan diktator serta mengkhianati daulat rakyat," jelasnya.
Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (AP HTN-HAN) Daerah Istimewa Yogyakarta mengecam keras sikap Presiden dan DPR tersebut serta menyatakan sikap sebagai berikut:
ADVERTISEMENT