Atribut Kampanye Partai dan Caleg Celakai Warga, Bawaslu Buka Suara

17 Januari 2024 23:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat peresmian Gedung KPU dan Bawaslu di Kabupaten Badung, Bali, Kamis (11/1/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat peresmian Gedung KPU dan Bawaslu di Kabupaten Badung, Bali, Kamis (11/1/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Selama masa kampanye, tak sedikit warga yang mengeluhkan kondisi jalan yang semakin semrawut dengan kehadiran atribut kampanye seperti baliho caleg hingga bendera partai yang memenuhi jalanan. Bahkan, atribut kampanye ini mencelakai warga hingga memakan korban.
ADVERTISEMENT
Terbaru, Bendera partai menjadi penyebab kecelakaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, tepatnya di flyover Mampang. Insiden ini terjadi pada Rabu (17/1) sekitar pukul 09.45 WIB.
Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pun buka suara. Ia mengatakan bahwa sebenarnya tugas penertiban alat peraga kampanye bukanlah tugas Bawaslu.
“Pertama (tugas) penurunan APK (alat peraga kampanye) sebenarnya ada pada panitia panitia pemilihan kecamatan, liat UU. Tapi Bawaslu melakukan tugas itu,” kata Bagja saat ditemui di kompleks parlemen, Rabu (17/1).
Sejumlah petugas gabungan menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu di Jalan Dr Saharjo, Tebet, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Bagja mengatakan, Bawaslu biasanya berkoordinasi dengan Satpol PP wilayah untuk penertiban atribut kampanye yang menyalahi aturan. Namun terkadang Satpol PP tidak mau melakukannya, sehingga akhirnya tim Bawaslu sendiri yang menurunkan atribut tersebut.
ADVERTISEMENT
“Oleh sebab itu kami terus berkoordinasi dengan Satpol PP kami misal di beberapa Pemprov akan berkoordinasi kembali, terutama APK yang tidak pada tempatnya dan membahayakan,” lanjutnya.
Bagja menyadari bahwa banyak atribut kampanye dipasang di tempat yang tidak semestinya. Salah satunya di tiang listrik. Ini berbahaya karena bisa menyebabkan korsleting listrik yang berujung pada kebakaran.
“Kita minta Satpol PP melihat kembali. Karena kadang kadang Satpol PP keterbatasan, tiba tiba sudah terpasang, tidak memenuhi standar bagaimana keamanan dipasang di tiang listrik kan nggak boleh karena bisa kebakaran,” pungkasnya.