Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Di Indonesia Peleceh Seksual Bisa Bebas, di Negara Lain Bagaimana?
8 Maret 2017 10:29 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Indonesia belum memiliki aturan yang dapat menjerat para pelaku pelecehan seksual. Itulah kenapa lelaki yang mencolek paha seorang mahasiswi di bus TransJakarta langsung dilepaskan tak lama setelah dilaporkan korban.
ADVERTISEMENT
AKP Bambang Edi, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Jatinegara, yang menangani kasus tersebut mengatakan, “Enggak ada unsur pidananya. Orang cuma pakai kelingking. (Korban) dicolek bagian pahanya. Bukan paha atas, tapi bagian dekat dengkul. Kalau dipegang bagian payudara atau alat kelaminnya, itu (baru) bisa (kena pidana).” [Selengkapnya: ]
Azriana Manalu, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), mengatakan kepada kumparan, “Indonesia punya keterbatasan hukum untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual."
Ratna Batara Munti, Koordinator Reformasi Hukum LBH APIK Indonesia, pun pernah menyatakan hal serupa dalam tulisan berjudul "Kekerasan Seksual: Mitos dan Realitas, Kelemahan Aturan dan Proses Hukum, Serta Strategi Menggapai Keadilan" yang termuat dalam buku Perempuan Indonesia dalam Masyarakat yang Tengah Berubah.
ADVERTISEMENT
Ratna mengatakan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia tidak dikenal istilah pelecehan seksual. KUHP Indonesia hanya mengenal istilah perbuatan cabul, yang diatur dalam Pasal 289 sampai Pasal 296 .
Mengutip buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal karya R. Soesilo, Ratna menyatakan istilah perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya cium-ciuman, meraba-raba organ anggota kemaluan, buah dada, dan sebagainya.
Dalam pengertian tersebut berarti, segala perbuatan yang dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul.
Sementara istilah pelecehan seksual, menurut Ratna, mengacu pada sexual harrasment yang diartikan sebagai unwelcome attention atau secara hukum didefinisikan sebagai "imposition of unwelcome sexual demands or creation of sexually offensive environments".
ADVERTISEMENT
Unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual.
Dengan demikian, bisa jadi perbuatan seperti sentuhan ke anggota tubuh selain organ kemaluan, siulan, kata-kata, dan komentar, menurut budaya atau sopan santun atau rasa susila setempat, adalah wajar. Namun bila perbuatan itu tidak dikehendaki oleh si penerima, perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual.
Menurut Ratna, adanya perbedaan penggunaan istilah antara perbuatan cabul dengan pelecehan seksual, pada akhirnya membatasi penggunaan pasal-pasal kesusilaan terhadap berbagai kasus pelecehan seksual yang kerap terjadi, seperti misalnya di tempat kerja, jalanan, bus kota, dan tempat-tempat keramaian lainnya.
Bagaimana dengan aturan terkait pelecehan seksual di negara-negara lain?
Filipina, negara tetangga di utara Indonesia, memiliki Undang-Undang Anti-Pelecehan Seksual sejak tahun 1995 yang diberlakukan terutama untuk melindungi dan menghormati martabat para pekerja, karyawan, dan pelamar kerja serta pelajar di institusi-institusi pendidikan atau pusat-pusat pelatihan.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang itu, yang terdiri dari 10 bagian, menjelaskan definisi pekerjaan, pendidikan atau pelatihan yang terkait pelecehan seksual secara rinci, dan menentukan tindakan-tindakan yang termasuk pelecehan seksual. UU ini juga menyebutkan bentuk kewajiban dan tanggung jawab pemberi kerja dalam kasus pelecehan seksual, serta menetapkan hukuman untuk pelanggaran tersebut.
Sementara hukum di India, negara Asia lainnya, juga telah mengatur tentang definisi, bentuk, dan hukuman untuk tindakan pelecehan seksual. Di India, pelecehan seksual disebut juga sebagai tindakan "penggodaan Hawa".
Meskipun tidak ada hukum khusus terkait pelecehan seksual di tempat kerja di India, tetapi banyak ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berisi perlindungan dari pelecehan seksual di tempat kerja, seperti Bagian 354 KUHP India yang melarang bentuk "gangguan atau serangan kriminal terhadap seorang wanita dengan maksud untuk menghina harga dirinya" dan Bagian 509 KUHP India yang melarang "kata-kata, sikap, atau tindakan yang dimaksud untuk menghina martabat seorang wanita".
ADVERTISEMENT
Amandemen pun telah dilakukan sejak 2013 terhadap KUHP India terkait pelecehan seksual terhadap wanita. Bagian 354A, 354B, 354C dan 354D telah dimasukkan ke dalam KUHP tersebut, khususnya terkait tindakan-tindakan yang dianggap sebagai pelecehan seksual.
Bentuk pelecehan seksual yang disebut dalam KUHP India antara lain isyarat seksual yang tak diinginkan atau perilaku, baik secara langsung ataupun tidak langsung, yang bersifat seksual; kontak fisik dan bentuk lainnya; menampilkan pornografi; permintaan untuk kenikmatan seksual; dan setiap perbuatan fisik yang tak diinginkan lainnya, berbentuk verbal ataupun non-verbal, yang bersifat seksual.
Dalam Konstitusi India, faktor penting dalam kasus pelecehan seksual adalah perilaku yang tak diinginkan, yang lebih berkaitan dengan dampak-dampak yang ditimbulkan pada si penerima tindakan dibanding maksud tindakan si pelaku. Menurut hukum India, pelecehan seksual melanggar hak kesamaan gender dalam Pasal 14 Konstitusi India dan hak untuk hidup dan menjalani kehidupan bermartabat dalam Pasal 21 Konstitusi India.
ADVERTISEMENT
Namun perlu dicatat, meski aturan ada, angka pelecehan seksual tetap tinggi di India.
Beralih ke Eropa. Di Inggris, Undang-Udang Diskriminasi tahun 1975 telah diubah sejak 1986 untuk menyertakan pelecehan seksual sebagai salah satu bentuk diskriminasi. UU ini menyatakan pelecehan terjadi ketika ada perlakuan tak diinginkan atas dasar jenis kelamin atau perilaku tak diinginkan yang bersifat seksual dan perilaku yang bertujuan atau berdampak menghina martabat seseorang, atau menciptakan intimidasi, permusuhan, merendahkan, mempermalukan atau menyinggung mereka.
Kembali ke Indonesia, aturan terkait pelecehan seksual sebenarnya telah disusun di dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Pengahapusan Kekerasan Seksual . Akan tetapi sampai saat ini draf RUU tersebut belum selesai dibahas dan belum juga disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI.
ADVERTISEMENT
Bagaimana menurutmu aturan soal pelecehan seksual di Indonesia?