Aulia Kesuma Peragakan Adegan Perintahkan Bakar Pupung dan Dana

9 September 2019 15:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Aulia Kesuma saat menjalani reka adegan pembunuhan Pupung dan Dana di Sukabumi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Aulia Kesuma saat menjalani reka adegan pembunuhan Pupung dan Dana di Sukabumi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya kembali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54 ) dan M. Adi Pradana alias Dana (23), di Lapangan Sabhara, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/9).
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan ini, otak pembunuhan Pupung dan Dana, Aulia Kesuma (45) dihadirkan oleh penyidik. Sementara anak kandung Aulia, Giovanni Kelvin (25), dilakukan oleh pemeran pengganti. Kelvin masih dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina karena mengalami luka bakar saat membakar mayat Pupung dan Dana.
Tersangka Aulia Kesuma saat menjalani reka adegan pembunuhan Pupung dan Dana. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Rekonstruksi tersebut dimulai dengan adegan tersangka Aulia dan Kelvin sempat berhenti di sebuah SPBU di Cireundeu, Tangerang Selatan, pada Minggu (25/8). Sebelum berhenti di SPBU, Aulia dan Kelvin bersama-sama mengangkat jenazah kedua korban ke dalam mobil.
Adegan kemudian dilanjutkan dengan Aulia mengendarai mobil Toyota Calya dan Kelvin juga mengendarai mobil Toyota Calya lain beriringan menuju daerah Cidahu, Sukabumi.
Di dalam mobil Kelvin, terdapat mayat Pupung dan Dana. Lalu sekitar pukul 11.00 WIB, Aulia memerintahkan Kelvin untuk menyiramkan 8 botol bensin tersebut ke dalam mobil Toyota Calya yang dikendarai Kelvin.
Tersangka Aulia Kesuma (tengah) saat akan menjalani rekontruksi pembunuhan Pupung dan Dana. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kelvin yang saat itu masih di dalam mobil lalu menyalakan korek api dan langsung membakar kedua mayat tersebut. Api tersebut rupanya juga menyambar tubuh Kelvin. Aulia pun langsung membawa Kelvin ke RS Pusat Pertamina, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kasus pembunuhan terhadap Pupung dan Dana terungkap dari penemuan dua mayat dalam keadaan hangus di dalam mobil di Jalan perlintasan Cidahu-Parakansalak, Kampung Bondol, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Atas perbuatannya itu, Aulia Kesuma, Kelvin, bersama para tersangka lainnya dijerat Pasal 340 Junto Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati.