Aulia Kesuma Peragakan Beri Jus Berisi 30 Pil Obat Tidur untuk Pupung

5 September 2019 21:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Aulia saat akan melakukan rekonstruksi pembunuhan Pupung dan Dana di kawasan Apartemen Kalibata City, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Aulia saat akan melakukan rekonstruksi pembunuhan Pupung dan Dana di kawasan Apartemen Kalibata City, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Aulia Kesuma (45), otak pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan Adi Pradana alias Dana (23) menjalani rekonstruksi di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Rekonstruksi digelar bersama 2 tersangka pembunuh bayaran asal Lampung Muhammad Nursahid alias Sugeng, Agus Kusmawanto alias Agus.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 29 adegan diperagakan oleh Aulia Kesuma, Sugeng, Agus dan pemeran pengganti untuk keponakan Aulia, Geovanni Kelvin. Sebab, Kelvin masih menjalani perawatan di RS Pusat Pertamina akibat luka bakar saat membakar jenazah Pupung dan Dana.
Sehingga total 58 adegan yang diperankan seluruh tersangka dari lokasi pertama di Apartemen Kalibata City dan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
“Setelah dari Kalibata ke Lebak Bulus, rencananya ada 29 adegan (di Lebak Bulus). Nanti tergantung daripada penyidik, adegannya bisa bertambah jumlahnya. Semuanya ada 58 adegan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di lokasi, Kamis (5/9).
Aulia Kesuma bersama Pupung Sadili. Foto: Instagram/Aulia Kesuma
Aulia memeragakan masuk ke kediamannya lalu disusul tersangka Sugeng dan Agus. Aulia masuk melalui pintu utama, sedangkan Sugeng dan Agus langsung masuk ke lantai 2 melalui garasi.
ADVERTISEMENT
Sekitar pukul 19.30 WIB waktu kejadian, Aulia mulai mencampurkan obat tidur sebanyak 30 butir yang dibelinya dari sebuah apotek ke dalam jus, yang nantinya akan diberikan ke Pupung dan Dana. Lalu sekitar pukul 19.55 WIB, Aulia memberikan jus itu ke suaminya. Saat itu, Pupung sempat mempertanyakan kenapa jus yang diberikan Aulia rasanya pahit.
Aulia Kesuma menjawab jus tersebut telah dicampur dengan sayur pare. Usai jus diminum Pupung, sekitar pukul 20.05 WIB, Pupung dan Aulia melalukan hubungan suami istri selama 45 menit, termasuk sempat menonton film porno lalu berhubungan intim.
Lalu sekitar pukul 21.15 WIB, Kelvin tiba di Lebak Bulus, dan langsung naik ke lantai 2 bersama Sugeng dan Agus, yang sejak sore sudah menunggu. Namun, rupanya saat itu Sugeng dan Agus sempat menolak untuk membunuh kedua korban.
Tersangka Aulia dan Tersangka Kelvin melakukan rekonstruksi pembunuhan Pupung dan Dana di kawasan Apartemen Kalibata City, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparanMendengar penolakan dari Sugeng dan Agus, Aulia lalu menjanjikan keduanya dengan uang Rp 500 juta. Sekitar pukul 23.00 WIB waktu kejadian, korban Dana tiba di rumah dengan menggunakan sepeda motor. Ia langsung masuk melalui pintu utama dan meminum jus yang sudah dicampur obat tidur.
Melihat Dana hanya meminum jus itu sedikit, Aulia lalu mencuci gelas tersebut dan menungkan minuman keras yang diambil dari mobil Kelvin, yang juga sudah dicampur dengan obat tidur. Sementara korban Pupung tengah tertidur di kamarnya usai melalukan hubungan intim.
ADVERTISEMENT
Sekitar pukul 23.15 WIB waktu kejadian, Kelvin dan Dana asyik memutar musik di lantai 2 rumah mereka. Sementara Aulia dan Sugeng serta Agus mempersiapkan aksi pembunuhan terhadap Pupung.
Tersangka Aulia Kesuma saat akan melakukan rekonstruksi pembunuhan Pupung dan Dana di kawasan Apartemen Kalibata City, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Setelahnya, Aulia menggunakan handuk yang telah dicampur alkohol pun membekap Pupung hingga tewas. Tak lama berselang, para tersangka juga melalukan aksi pembunuhan terhadap Dana.
Kasus pembunuhan terhadap Pupung dan Dana terungkap dari penemuan dua mayat dalam keadaan hangus di dalam mobil di Jalan perlintasan Cidahu-Parakansalak, Kampung Bondol, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Atas perbuatannya itu para tersangka dijerat Pasal 340 Junto Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati.