Awal Mula Bripka Madih Ngaku Diperas Penyidik saat Urus Kasus Sengketa Lahan

4 Februari 2023 19:22 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sengketa lahan. Foto: Ardhana Pragota/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sengketa lahan. Foto: Ardhana Pragota/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya membeberkan duduk perkara dugaan pungli yang diungkap anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih. Madih mengaku diperas oleh salah satu penyidik Polda Metro Jaya ketika mengurus kasus sengketa tanah orang tuanya.
ADVERTISEMENT
"Secara konstruktif kami mencoba mendalami, kemudian melakukan asistensi oleh Dit Krimum terhadap kasusnya. Kemudian didapatkan adanya tiga laporan polisi. Konstruksinya, setelah didalami terkait kasus yang disampaikan oleh Madih ini ada tiga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, dikutip Sabtu (4/2).
Truno menjelaskan, tiga laporan itu dibuat dalam kurun waktu yang berbeda. Berikut penjelasannya.

Tahun 2011

Laporan pertama dilayangkan pada 2011 silam. Kata Truno, laporan ini dilayangkan oleh orang tua Madih yang bernama Halimah. Dalam laporan itu, disampaikan ibu Madih memiliki tanah seluas 1.600 meter persegi berdasarkan girik nomor 191.
"Namun kita dengar yang bersangkutan menyampaikan, penyampaiannya ke media mengatakan (luasnya) 3.600, memang fakta laporan polisinya 1.600. Ini ada terjadi inkonsistensi mana yang benar, tetapi dalam fakta hukum yang kita dapat di sini adalah 1.600," kata Truno.
ADVERTISEMENT
Truno menyebut, laporan itu telah ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Total, ada 16 saksi telah diperiksa, termasuk terlapor bernama Mulih.
Dari hasil penyelidikan, terungkap fakta bahwa tanah tersebut rupanya telah dijual oleh ayah Madih yang bernama Tonge dalam kurun waktu 1979 hingga 1992. Total ada 9 akta jual beli (AJB) atas lahan terebut.
"Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahannya atau tanahnya dari girik 191 ini seluas 4.411 ini yang sudah diikat dengan AJB seluas 3.649,5 meter artinya sisanya hanya sekitar 761 sekian," jelas dia.
"Dalam hal ini AJB dilakukan oleh Inafis seksi identifikasi, melalui metode dark teleskopi, cap jempolnya pada AJB tersebut identik," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, lanjut Trunoyudo, hasil penyelidikan juga masih belum menemukan adanya tindakan melawan hukum dari laporan tersebut.
Ditambah, penyidik yang menangani kasus tersebut yang berinisial TG rupanya telah pensiun sejak 2022 lalu
"Penyidiknya atas nama TG merupakan purnawirawan, artinya sudah purna, sudah pensiun sejak tahun 2022, pensiun pada Oktober 2022," tutur Truno.

23 Januari 2023

Selain laporan tahun 2011, ada pula laporan yang dilayangkan oleh Madih sendiri pada 23 Januari lalu. Laporan ini perihal perusakan barang yang diatur dalam Pasal 170 KUHP.
"Ini masih dilakukan penyelidikan, ya, dalam hal ini pelapornya Madih, di atas tanah girik atau objek yang sama pada LP tahun 2011 tadi," jelas Truno.

1 Februari 2023

Ada pula laporan lainnya yang disampaikan ke polisi pada 1 Februari 2023 silam. Kali ini, Madih dilaporkan oleh seseorang bernama Viktor Edward Haloho.
ADVERTISEMENT
"Di mana pelaporannya adalah menduduki lahan perumahan tersebut pada Perumahan Premier Estate 2, di mana Madih merupakan masih anggota Polri dengan menggunakan pakaian dinas Polri, dengan membawa beberapa kelompok massa sehingga menimbulkan keresahan," beber Truno.
Truno melanjutkan, laporan ini telah diterima pihaknya dan masih dalam proses penyelidikan.
Cerita soal dugaan praktik pungutan uang pelicin itu sebelumnya diceritakan Madih dalam sebuah video pendek yang beredar di media sosial.
Dalam video itu, Madih menyampaikan bahwa dirinya dimintai uang senilai Rp 100 juta dan 'hadiah' tanah 1.000 meter oleh seorang penyidik Polda Metro Jaya saat melaporkan kasus penyerobotan lahan milik orang tuanya.
"Ane ini sebagai pihak yang dizalimi, pelapor, bukan orang yang melakukan pidana, kecewa. Karena orang tua ane itu hampir 1 abad, melaporkan kasus penyerobotan tanahnya ke Polda Metro Jaya. Kenapa dimintai biaya penyidikan coba?" kata Madih yang mengenakan baju seragam polisi dan ban lengan biru bertuliskan Provos.
ADVERTISEMENT
Madih lantas menyampaikan kekecewaannya karena ia yang juga seorang polisi, tetapi masih tetap dimintai uang oleh rekannya sesama Korps Bhayangkara.
"Kekecewaan ini kenapa, karena ane sendiri polisi dimintai biaya penyidikan," kata dia.