Ayah Pelaku KDRT di Jaksel Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

9 Januari 2023 17:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Raden Indrajana Sofiandi saat ditemui di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Raden Indrajana Sofiandi saat ditemui di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Jakarta Selatan resmi menetapkan Raden Indrajana Sofiandi sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua anaknya sendiri, KR (10) dan KA (12).
ADVERTISEMENT
Penetapan status tersangka terhadap Indra dilakukan usai penyidik memeriksanya pada Kamis (5/1). Indra pun resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (6/1).
"Ditetapkan (sebagai tersangka) waktu hari Jumat setelah gelar perkara. Setelah dia diperiksa hari Kamis," ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada wartawan, Senin (9/1).
Meski sudah berstatus tersangka, polisi belum menahan Indra. Sebab, hukuman yang dijeratkan ke Indra kurang dari 5 tahun.
Ilustrasi KDRT. Foto: Africa Studio/Shutterstock
"(Tersangka dikenakan) Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak ancaman 3 tahun 6 bulan. Makanya aku mau bilang ditahan belum, bisa kan itu di bawah lima tahun. Yang jelas dia dipanggil dulu sebagai tersangka," jelas Nurma.
Nurma mengatakan, Indra akan diperiksa dengan statusnya sebagai tersangka, Selasa (10/1).
ADVERTISEMENT
"Besok dipanggil sebagai tersangka jam 10 pagi," katanya.
Sebelumnya Indra telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (5/1) setelah sebelumnya sempat mangkir di pemeriksaan pertama dengan alasan kesehatan.
Indra diperiksa penyidik selama kurang lebih 10 jam dan dicecar dengan 25 pertanyaan.
Indra dilaporkan oleh mantan istrinya, Keyla Evelyn Yasir, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 September 2022 atas dugaan KDRT terhadap kedua anaknya.
Indra diduga melakukan kekerasan penganiayaan di tempat tinggalnya di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan dalam rentang waktu 2021-2022.
Kekerasan yang dilakukan Indra tampak dalam beberapa penggalan video yang disebar Evelyn di media sosial.