Raden Indrajana Jadi Tersangka Kasus KDRT ke Anak-Istri

9 Januari 2023 13:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Raden Indrajana Sofiandi saat ditemui di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Raden Indrajana Sofiandi saat ditemui di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Raden Indrajana Sofiandi, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua anaknya sendiri, KR (10) dan KA (12).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Risma mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Indra dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadapnya pada Kamis (5/1) lalu.
"Sudah tersangka," katanya saat dihubungi kumparan, Senin (9/1).
Risma tidak bilang kapan penyidik telah resmi menetapkan status Indra sebagai tersangka. Dia bilang, Indra akan dipanggil lagi oleh penyidik dengan statusnya sebagai tersangka Selasa (10/1) besok.
Ilustrasi KDRT. Foto: Paul Biryukov/Shutterstock
Namun demikian, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Nurma menuturkan bahwa polisi masih belum melakukan penahanan terhadap Indra.
"Belum (ditahan), besok dipanggil sebagai tersangka jam 10 pagi," katanya.
Sebelumnya, Indra telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (5/1) lalu setelah sebelumnya sempat mangkir pada pemeriksaan pertama dengan alasan kesehatan.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Indra diperiksa penyidik selama kurang lebih 10 jam dan dicecar 25 pertanyaan.
Ia sebelumnya dilaporkan oleh mantan istrinya, Keyla Evelyn Yasir, ke Polres Metro Jakarta selatan pada 23 September 2022 atas dugaan KDRT terhadap kedua anaknya.
Indra diduga melakukan penganiayaan di tempat tinggalnya di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan dalam rentang waktu 2021-2022.
Kekerasan yang dilakukan Indra tampak dalam beberapa penggalan video yang disebar Evelyn di media sosial.