Ayah yang Aniaya Anak di Jaksel Laporkan Balik Mantan Istri ke Polisi

28 Desember 2022 19:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Raden Indrajana Sofiandi saat ditemui di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Raden Indrajana Sofiandi saat ditemui di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Raden Indrajana Sofiandi, terduga pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya di Jakarta Selatan melaporkan balik mantan istrinya, Keyla Evelyn Yasir.
ADVERTISEMENT
Indrajana melaporkan Keyla atas tuduhan penggelapan dan penyebaran informasi pribadi. Laporan itu dibuat di Polda Metro Jaya, Rabu (28/12).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6590/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait perkara penggelapan dan LP/B/6597/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait perkara menstarmisikan dokumen atau informasi elektronik milik orang lain tanpa hak.
Ibu korban kasus kekerasan terhadap anak Keyla Evelyn ditemani kuasa hukumnya Muhammad Syafri Nur saat menyerahkan barang bukti ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
"Saya minta untuk dari pihak mantan istri saya itu stop mengupload video-video yang sifatnya mengeksploitasi anak gitu ya. Apalagi anak dibuat supaya membenci saya. Karena pada akhirnya juga kan saya masih menafkahi mereka kan," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (28/12).
"Kasihan anak-anak itu kan secara psikologinya kalau terus-terusan diteken seperti itu, pada saat itu tadi mereka pergi ke sekolah sementara di postingan-postingan mantan istri saya menyebutkan saya kasar-kasar, bahasa paling kasarnya itu menyebut saya penjahat kelamin, dajal gitu kan kata-katanya tuh," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Keyla melaporkan mantan suaminya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 September atas kasus kekerasan terhadap anak.
"Beliau dari dua hari yang lalu berusaha menghubungi saya, namun tidak diangkat. Lalu beliau itu mengirimkan SMS di situ ada pembujukan. Iya [suruh cabut laporan], kurang lebih seperti itu, tapi tidak saya gubris," ujar Keyla.
Keputusan Keyla tidak mencabut laporannya itu cukup beralasan, sebelumnya dirinya memang sempat melaporkan mantan suaminya itu ke polisi atas kasus yang sama pada 2014. Namun, saat itu berakhir damai.
Kasi Humas Polres Jaksel AKP Nurma Dewi (kanan), Kapolres Kombes Ade Ary Syam Indradi (tengah) dan Kasatreskrim Kompol Irwandhy. Foto: Ananta Erlangga/kumparan

Indrajana Diperiksa Polisi soal KDRT Jumat 30 Desember

Polisi akan memeriksa Indrajana Jumat (30/12). Pemeriksaan dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan
"Besok Jumat ya, jam 10.00 WIB," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Rabu (28/12).
ADVERTISEMENT
Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Indrajana setelah kasusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan.