Babak Baru Kisruh Iklan Kampanye PSI yang Dilaporkan Bawaslu ke Polisi

18 Mei 2018 6:42 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Partai PSI (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Partai PSI (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bertikai dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Partai yang dipimpin Grace Natalie itu dituding telah melanggar aturan pemilu.
ADVERTISEMENT
Bawaslu menuding PSI telah memasang iklan kampanye di koran Jawa Pos sebelum waktu kampanye dimulai yaitu, 23 September 2018. Hal itu dinilai sebagai tindakan curi start kampanye. Tindakan ini berujung laporan Bawaslu melalui ketuanya, Abhan ke Bareskrim Mabes Polri.
“Yang dilaporkan adalah Sekjen dan Wasekjen PSI. Dugaan Pelanggaran tindak pidana kampanye di luar jadwal UU nomor 7 Tahun 2017 pasal 492,” ucap Abhan di kantor Kantor Bareskrim, Gambir, Kamis (17/5).
Ketua Bawaslu Abhan  (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Abhan (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
Undang-undang itu mengatur bahwa barang siapa yang melakukan kampanye di luar Jadwal yang ditetapkan akan dikenai pidana kurungan 1 tahun, serta denda sebesar Rp 12.000.000.
Setelah melaporkan PSI, Abhhan menyerahkan seluruh proses kepada pihak kepolisian. “Intinya ini saya sudah meneruskan ke sini nanti kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Abhan.
ADVERTISEMENT
Laporan Bawaslu direspons PSI. Sekjen PSI Raja Juli Antoni mengaku meski pihaknya merasa kecewa dan terzalimi. Menurut dia, Bawaslu RI telah bertindak tak adil kepada partai yang menjadi peserta baru di pemilu legislatif itu.
"Kami akan lakukan perlawanan kepada putusan tersebut lewat prosedur hukum yang tersedia. Jauh dari lubuk hati kami, terus terang kami rasa proses ini tidak adil dan kami merasa dizalimi," kata pria yang kerap disapa Toni di konferensi pers di DPP PSI, Jakarta Pusat.
Toni mengaku iklan berisi materi polling cawapres dan anggota kabinet Jokowi 2019 yang dimuat di koran Jawa Pos tersebut adalah salah satu bentuk pendidikan politik pada masyarakat. Tindakan itu sudah sesuai dengan fungsi parpol yanag seharusnya dilakukan.
ADVERTISEMENT
Toni menyebut, ada banyak partai yang secara jelas memasang iklan di TV bahkan memperlihatkan calon wakil presiden yang diusung, namun tidak pernah dilaporkan seperti kasus PSI.
Sekjen PSI Raja Juli Anthoni (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PSI Raja Juli Anthoni (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Ia mencontohkan, Partai Golkar yang gencar memasang iklan Gojo (Golkar-Jokowi) misalnya. Menurut Raja, hal tersebut bisa dihitung sebagai citra diri Golkar untuk mendekatkan diri dengan Jokowi di Pilpres 2019 mendatang.
"Tapi apakah kalimat Gojo itu juga akan dinterpretansikan dengan citra diri? Tapi kalo iya, diproses aja. Diproses dan katakan bahwa enggak kok, enggak apa-apa. Tapi maksud saya, proses dong yang juga lihat segede gaban juga tuh iklannya enggak diapa-apain gitu," pungkas dia.