Badan Kehormatan Belum Proses Laporan Terhadap Ketua DPRD DKI soal Interpelasi

29 September 2021 17:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perda Corona DKI resmi disahkan pada Rapat paripurna di gedung DPRD DKI Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Perda Corona DKI resmi disahkan pada Rapat paripurna di gedung DPRD DKI Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dilaporkan oleh 7 fraksi anggota DPRD terkait dugaan pelanggaran tata tertib saat melakukan rapat paripurna hak interpelasi Formula E. Prasetyo dilaporkan ke Badan Kehormatan.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, hingga kini Badan Kehormatan (BK) belum memproses laporan tersebut, karena harus melalui mekanisme yang benar.
“Jadi begini, ada mekanisme yang diatur oleh tatib, tata tertib dewan. Laporannya itu mestinya tidak langsung ke BK. Jadi BK menerima laporan tapi tembusannya disampaikan ke Sekwan," ujar Nawawi saat dihubungi kumparan, Rabu (29/9).
Sesuai mekanisme, pelaporan yang mengacu pada peraturan DPRD DKI Jakarta harus menunggu dulu sebelum diproses oleh Badan Kehormatan.
"Maksudnya, untuk Ketua Dewan lewat Sekwan begitu. Nanti kalau sudah sampai seminggu tidak ada disposisi dari ketua dewan, ketua dewannya kan Prasetyo, tidak ada disposisi, langsung BK mengambil alih, menindaklanjuti,” terangnya.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa (21/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Untuk diketahui, mekanisme pelaporan pada Badan Kehormatan diatur dalam Pasal 108 Ayat 1 sampai 3 dalam Peraturan DPRD DKI Nomor 1 Tahun 2020 yang berbunyi;
ADVERTISEMENT
(1) Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/ atau masyarakat menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran oleh Anggota DPRD secara tertulis kepada Pimpinan DPRD dengan tebusan kepada badan kehormatan disertai identitas pelapor yang jelas dan bukti dugaan pelanggaran.
(2) Pimpinan DPRD wajib meneruskan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada badan kehormatan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pengaduan diterima.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pimpinan DPRD tidak meneruskan pengaduan kepada badan kehormatan, badan kehormatan menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menghadiri sidang dengan terdakwa korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020 Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Mekanisme Laporan Pelanggaran Anggota DPRD ke Badan Kehormatan

Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta soal Raperda Corona, Rabu (30/9). Foto: PPID DKI
Badan Kehormatan memiliki tugas meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah atau janji serta kode etik yang dilakukan oleh Anggota DPRD. Mereka juga memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah atau janji, serta kode etik yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Jika Prasetyo sebagai terlapor terbukti melakukan pelanggaran tata tertib, maka Badan Kehormatan berhak untuk memanggil nya untuk proses lebih lanjut.
“Jadi bagi terlapor itu bisa dipanggil ke BK. Praktiknya nanti apakah dipanggil ke ruangan BK atau orang BK datang ke ruangan beliau enggak ada masalah itu sama aja teknis sama aja. Intinya kan yang penting dapat keterangan untuk mengklarifikasi kan gitu, memang seperti itu modelnya," ucap Nawawi.
"Jadi nanti, setelah ada proses gitu untuk diproses pertama kali, seluruh anggota BK itu rapat untuk menentukan apakah akan dilanjut atau tidak. Kalau sudah oke, semua sepakat sama, ini ditindaklanjuti maka si terlapor yaitu ketua dewan (Prasetyo) itu bisa dipanggil ke BK," sambungnya.
Suasana rapat paripurna di DPRD DKI, terkait tanggapan fraksi terhadap RAPBD, Rabu (4/13). Foto: Andest Herli Wijaya/kumparan
Setelah 7 melayangkan laporan kepada BK, BK ternyata langsung mengadakan rapat bersama anggotanya.
ADVERTISEMENT
“Dari kemarin, (28/9) sudah mulai kita rapat (BK). Sore-sore begitu mereka semua pulang, keluar, fraksi-fraksi semua keluar, kami undang orang BK semua rapat akhirnya sampai menjelang magrib” jelas Nawawi.
Rapat tersebut dihadiri oleh 6 dari total 9 anggota Badan Kehormatan.
“Dari 9 orang yang hadir kemarin 6. Ya maklum lah mendesak kayak gitu bisa saja yang lain ada keperluan di luar kan enggak bisa juga kan. Tapi kan sudah kuorum kan lebih dari separuh (anggota), kan itu,” tambahnya.
Hingga saat ini, hasil keputusan mengenai laporan pelanggaran tersebut masih belum diketahui.