Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Bakar Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Didenda Rp 500 Ribu, Cek Aturannya
30 Mei 2022 12:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Membakar tumpukan sampah yang menggunung rupanya bukan solusi untuk mengatasi timbunan sampah di Jakarta. Alih-alih mengurangi sampah, membakar sampah justru malah mendatangkan perkara baru berupa pencemaran udara.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 130 Ayat 1b tentang pengelolaan sampah, seseorang yang terbukti membuang, menumpuk sampah dan atau bangkai binatang ke sungai atau kali atau kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.
“Singkatnya iya, pada 19 Mei 2022, Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta menindak pelaku AR karena ketahuan lagi bakar sampah di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan,” kata Humas Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan dalam keterangannya Senin (30/5).
AR diketahui melanggar Pasal 130 ayat 1b Peraturan Daerah No 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah karena membakar sampah dan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
ADVERTISEMENT
Selain menimbulkan ketidaknyamanan bagi lingkungan sekitar, membakar sampah rupanya dapat menimbulkan masalah kesehatan. Sebab, dapat membuat bahan kimia yang seharusnya tidak boleh dihirup malah tersebar di udara.
“Pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan-bahan kimia berbahaya dengan mudah menyebar lewat udara,” jelasnya.
Contohnya saja ketika membakar sampah sejenis kaca atau plastik. Residu yang ditimbulkan bisa berupa zat berbahaya seperti polutan.
“Membakar sampah secara terbuka akan menghasilkan residu abu beracun, seperti merkuri, timbal, dan arsen. Residu tersebut dapat membahayakan kesehatan, membunuh tanaman,” tuturnya.
Maka dari itu, Dinas Lingkungan Hidup sangat melarang masyarakat untuk membakar sampah sembarangan di ruang terbuka.
Sebaiknya sampah dipilah terlebih dahulu berdasarkan kelompok organik atau anorganik. Hal ini dilakukan untuk mempermudah petugas untuk mempermudah sampah-sampah tersebut saat didistribusikan ke tempat pembuangan akhir.
ADVERTISEMENT