Baleg DPR: Paripurna Batal, Pilkada Serentak Perdana Harus Lancar dan Sukses

22 Agustus 2024 18:56 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberikan sambutan dalam acara Halal Bihalal DPD Partai Gerindra di Jakarta, Kamis (9/5/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberikan sambutan dalam acara Halal Bihalal DPD Partai Gerindra di Jakarta, Kamis (9/5/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek memastikan bahwa rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada batal digelar.
ADVERTISEMENT
"Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada Kamis, batal digelar sehingga tidak bisa menjadi UU," kata Awiek kepada wartawan, Kamis (22/8).
Awiek menegaskan sampai saat ini yang berlaku sebagai pijakan hukum adalah putusan MK terbaru yang nantinya akan dipakai oleh KPU untuk merumuskan PKPU.
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
"Maka yang berlaku hari ini adalah putusan MK," ucap dia.
"KPU melanjutkan tahapan pilkada menggunakan putusan MK tersebut," lanjutnya.
Lebih jauh, Ketua DPP PPP itu berharap proses Pilkada serentak perdana ini berjalan dengan baik dan lancar.
"Pengalaman pilkada serentak yang pertama kali digelar di Indonesia ini harus berjalan lancar dan sukses," tandas Awiek.