Bali Cegah Corona: Hiburan Ditiadakan, Belajar Online, Work from Home

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Proses desinfeksi Pasar Badung, Bali. Foto: Dok. Pemkot Denpasar
zoom-in-whitePerbesar
Proses desinfeksi Pasar Badung, Bali. Foto: Dok. Pemkot Denpasar

Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan surat edaran mencegah penyebaran virus corona di Pulau Dewata. Isi surat ini menginstruksikan seluruh kegiatan hiburan di Bali ditiadakan hingga aktivitas pendidikan dilaksanakan secara online.

Meski aktivitas mulai dibatasi, Koster memastikan kantor pelayanan publik tetap beroperasi seperti biasa. Sementara tugas administrasi bisa dilakukan dari rumah atau work from home.

"Tugas-tugas penyelenggaraan administrasi pemerintahan oleh pegawai diupayakan dilaksanakan di rumah, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung," tulis Koster dalam surat edaran itu.

Gubenur Bali, Wayan Koster. Foto: Denita br Matondang/Kumparan.

Kebijakan di Bali ini berlaku mulai Senin, 16 Maret, hingga 30 Maret 2020. Berikut isi surat edaran Nomor 7194 tahun 2020 tersebut :

  1. Kegiatan belajar mengajar bagi siswa/siswi mulai dari PAUD sampai perguruan tinggi agar dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/online.

  2. Tugas-tugas penyelenggaraan administrasi pemerintahan oleh pegawai diupayakan dilaksanakan di rumah, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung. Yang harus bekerja di kantor, diutamakan para pejabat struktural terutama para pimpinan unit kerja. Pelaksanaan ketentuan ini diatur oleh para pimpinan instansi, pimpinan perangkat daerah provinsi dan bupati/wali kota, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perguruan tinggi.

  3. Kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri dan ke luar daerah Bali agar ditunda kecuali sangat penting dan mendesak.

  4. Kegiatan pemerintahan yang melibatkan orang dalam jumlah yang banyak seperti rapat kerja, rapat koordinasi, seminar/simposium/FGD, kursus/diklat, dan lain-lain agar ditunda.

  5. Kegiatan-kegiatan hiburan dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa agar ditiadakan atau dibatasi.

  6. Kebaikan tersebut pada poin 1 sampai dengan 5 di atas berlaku tanggal 16 s/d 30 Maret 2020

  7. Semua pihak diminta tentang dan tidak panik, tidak membuat dan/atau menyebarkan informasi yang tidak akurat/tidak berasal dari sumber resmi, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh, melaksanakan perilaku hidup sehat dan bersih (PHBS).

kumparan post embed