Banding Anies soal Reklamasi Pulau I Ditolak, DPRD Dorong Kasasi ke MA

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana di sekitar pulau reklamasi, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di sekitar pulau reklamasi, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lagi-lagi kalah dalam persoalan izin di pulau reklamasi. Pasalnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak banding Anies terkait perpanjangan izin reklamasi Pulau I.

Seperti dilihat dalam laman sipp.ptun-jakarta.go.id/, pada putusan banding yang tercatat dalam nomor 98/B/2020/PT.TUN.JKT pada 28 April 2020 itu, majelis hakim PT TUN Jakarta tetap berpegang pada putusan sebelumnya yang memenangkan PT Jaladri Kartika Pakci selaku pengembang Pulau I.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 113/G/2019/PTUN.JKT tanggal 11 Desember 2019 yang dimohonkan banding," dikutip amar putusan dalam laman resmi PTUN Jakarta, Kamis (14/5).

Anies Baswedan di proyek reklamasi pulau D. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Dengan begitu, Anies berarti harus mematuhi putusan hakim sebelumnya, dengan membatalkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Gerindra M Taufik meminta Anies mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal itu demi kepentingan rakyat dengan pembatalan reklamasi.

"Sebagai anggota DPRD DKI Jakarta yang menempatkan diri pada kepentingan rakyat, saya meminta Gubernur DKI Jakarta untuk menolak keputusan PT TUN tersebut dan melakukan upaya hukum berikutnya yaitu Kasasi untuk mendapatkan bagi kepentingan masyarakat Jakarta," ujar Taufik dalam keterangan tertulisnya.

embed from external kumparan

Dia juga tak gentar dengan kemungkinan kasasi ditolak. Menurutnya, masih ada jalan terakhir, yakni dengan mengajukan peninjauan kembali.

"Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Insyaallah akan memang, kalaupun nanti kasasi dikalahkan, juga masih ada kesempatan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK. Kalau untuk membela masyarakat dan punya dasar hukum yang benar, saya yakin Gubernur Anies Baswedan akan menang di tingkat Kasasi," pungkasnya.

Sebelumnya Pemprov juga digugat oleh PT Taman Harapan Indah, pengembang Pulau H. Dalam gugatan itu Pemprov DKI kalah di pengadilan tingkat pertama.

Akhir Reklamasi Jakarta Foto: Basith Subastian/kumparan
kumparan post embed

==========

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.