Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Banyak Laporan Pungli dan Kecurangan di PPDB, Ombudsman Siapkan Solusi
11 Agustus 2023 12:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ombudsman RI masih menerima banyak laporan masyarakat terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB), khususnya masalah kebijakan zonasi dan pungutan liar (pungli) yang membebani orang tua peserta didik.
ADVERTISEMENT
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menuturkan persoalan PPDB memang selalu muncul setiap tahunnya. Pihaknya telah meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mereview kembali kebijakan sistem zonasi.
"Ombudsman sedang menyusun suatu policy brief untuk kita sampaikan ke Kemendikbud terkait dengan penyelenggaraan PPDB, agar ke depan semakin minimal persoalan yang muncul," jelasnya saat konferensi pers, Jumat (11/8).
Najih mencontohkan perlu adanya kerangka perencanaan yang lebih detail tentang perluasan pembangunan sekolah yang belum terjangkau dari masyarakat, serta afirmasi kepada guru yang bersedia ditempatkan di pelosok.
"Misalnya ada pemindahan sekolah atau pembangunan sekolah baru, dan perlu ada pemenuhan standar penyelenggaraan pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA agar zonasi ini semakin baik," terang dia.
ADVERTISEMENT
Selain terkait kebijakan zonasi, Ombudsman juga masih banyak menerima laporan terkait pungli saat masa PPDB. Najih menyebutkan kasusnya seperti biaya seragam dan uang pembangunan.
"Masih ada pungutan seperti itu, sementara konstitusi telah menetapkan bahwa di APBN dan APBD ada 20 persen anggaran untuk pendidikan, kenapa sampai tidak terpenuhi sehingga masih ada pungutan," tutur Najih.
Najih menilai, perlu ada mekanisme yang terbuka dan transparan kepada masyarakat, apa saja biaya yang dijamin pemerintah atau penyelenggaraannya oleh negara, mana yang masih dibebankan kepada masyarakat sehingga tidak ada kesan pungutan tambahan.
"Seharusnya mekanisme perlu transparan sehingga tidak ada kesan pemungutan atau beban tambahan yang tidak ada regulasinya," katanya.
Dia menuturkan, Ombudsman sudah melakukan pengawasan di 28 provinsi dan 58 kabupaten/kota dengan rincian 158 satuan pendidikan yakni 32 SMA, 32 SMP, 94 SD, dan 126 madrasah.
ADVERTISEMENT
"Hasil pengawasan ini ada beberapa bentuk maladministrasi yang dilaporkan terkait masalah identitas, suap, penyimpangan prosedur, siswa titipan, tidak semua memiliki mekanisme pengaduan," ungkap Najih.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu, mengatakan pihaknya bahkan menerima 56 laporan terkait kebijakan zonasi dari Provinsi Bangka Belitung di tahun lalu. Namun, tahun ini pelaporannya relatif mereda.
"Namun, karena PPDB menyangkut sekian ribu anak didik pasti masalah tetap ada, masalah lain bukan zonasi misal jalur prestasi, jalur siswa pindahan, tapi masalah zonasi di Bangka Belitung sudah lebih baik," pungkasnya.
Reporter: Fariza Ananda