Banyak Pejabat Terjerat Hukum, Mensesneg: Presiden Terus Ingatkan Jangan Korupsi
·waktu baca 2 menit

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menyampaikan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mengingatkan seluruh jajaran kabinet agar meninggalkan praktik korupsi.
Penegasan ini disampaikan di tengah serangkaian kasus hukum yang menjerat sejumlah pejabat eksekutif belakangan ini.
"Berulang kali juga sudah saya sampaikan bahwa berulang kali Pak Presiden terus mengingatkan kepada seluruh jajaran bahwa salah satu tugas berat kita ini kan adalah melawan yang namanya tindak pidana korupsi," ujar Prasetyo usai konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/6).
Prasetyo menekankan, pemberantasan korupsi harus dimulai dari lingkaran pemerintah sendiri dan seluruh elemen masyarakat.
"Yang itu harus dimulai dari kita, dari jajaran pemerintah yang sedang diberi amanah, dari jajaran kabinet, dari seluruh kementerian dan lembaga, dan sebenarnya juga bagi kita semua gitu," kata Prasetyo.
Ia menambahkan, Prabowo selaku Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan telah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk melakukan pembenahan dan meninggalkan berbagai praktik yang berpotensi melanggar hukum.
“Karena beliau kan sebagai Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan. Jadi berulang kali itu sudah diingatkan untuk kita semua meninggalkan, mari membenahi diri, meninggalkan praktik-praktik yang mengarah kepada pelanggaran-pelanggaran norma hukum terutama tindak pidana korupsi. Begitu. Sudah sering diingatkan," lanjutnya.
Pernyataan ini muncul setelah sejumlah pejabat eksekutif terjerat kasus hukum dalam waktu berdekatan.
Sebelumnya, pada Rabu (3/6), Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Pada hari yang sama, Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan terkait dugaan korupsi penerbitan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
