Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Bareskrim Akan Setop Perkara EPZ, Polisi Penembak Pengawal Rizieq yang Tewas
26 Maret 2021 15:56 WIB

ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri akan menghentikan kasus yang menjerat 1 anggota Polda Metro Jaya berinisial EPZ yang tewas dalam kecelakaan tunggal. EPZ memang tengah dalam penyidikan kasus dugaan penembakan ke 4 pengawal Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
Dari surat kematian yang disampaikan polisi, EPZ bernama lengkap Elwira Priyadi Zendrato, kelahiran 9 Mei 1983. Anggota Polda Metro Jaya tersebut meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tangerang Selatan pada 4 Januari lalu.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, perkara yang menjerat Priyadi akan dihentikan. Hal itu merujuk pada Pasal 109 KUHP.
“Sesuai dengan 109 KUHP bahwa penyidikan dapat dihentikan karena beberapa hal, antara lain tersangka meninggal dan tindak pidana kedaluwarsa. Jadi akan diberlakukan pasal ini,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/3).
Untuk 2 anggota Polda Metro Jaya lainnya, kata Rusdi, kasusnya akan terus bergulir. Polri memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut.
“Tentunya dalam proses akhir akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ujar Rusdi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkap fakta baru dalam kasus 3 polisi terduga Unlawful Killing ke 4 pengawal Habib Rizieq.
Agus mengatakan, saat gelar perkara terdapat salah satu terlapor yang merupakan anggota Polda Metro Jaya tersebut kecelakaan. Belakangan pernyataan Kabareskrim diluruskan oleh Divisi Humas Polri.