Bareskrim Akan Sita Rekening Panji Gumilang Senilai Ratusan Miliar Terkait TPPU

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Bareskrim Polri akan menyita rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyitaan dilakukan setelah status kasus TPPU, korupsi dana BOS yang dilakukan Panji naik ke tahap penyidikan.

"Iya (bakal dilakukan penyitaan rekening Panji Gumilang), proses setelah naik sidik," kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (16/8).

Whisnu menerangkan, sebelumnya penyidik juga telah berkoordinasi dengan PPATK dalam rangka menyelidiki aliran dana dalam rekening Panji. Terhitung, ada ratusan miliar saldo dalam rekening Panji yang juga telah dibekukan.

kumparan post embed

"Ada saldo dibekukan, nanti setelah ini (penyidikan) kita akan menerima rekening. Nominalnya ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar," tuturnya.

Dugaan TPPU dan korupsi Dana BOS itu sebelumnya dinaikkan ke ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara. Artinya, penyidik telah menemukan adanya unsur pidana dalam perkara itu.

Dugaan TPPU itu berasal dari tindak pidana awal, yakni yayasan dan penggelapan. Sementara, perkara kedua adalah terkait korupsi Dana BOS di Ponpes Al-Zaytun.

Penyidik juga telah menerapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka yang ditetapkan nanti. Yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.