Bareskrim Blokir 144 Rekening Terkait Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang

9 September 2023 9:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Terbaru, sebanyak 144 rekening yang diduga terkait dengan perkara ini telah diblokir.
ADVERTISEMENT
"Total sebanyak 144 rekening yang dilakukan pemblokiran atas nama saudara PG, YPI, dan badan hukum terafiliasi," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (9/9).
Ramadhan merinci, 144 rekening itu terdiri dari: 96 rekening pribadi Panji Gumilang; 45 rekening Bank Mandiri atas nama Yayasan Pesantren Indonesia, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK; serta 3 rekening Bank BNI atas nama Yayasan Pesantren Indonesia, LKM, CV. Parikesit, dan PT. SBMK.
Selain itu penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga menyita sejumlah dokumen.
Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/8/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
"Melakukan penyitaan dokumen, antara lain: perjanjian kredit Jtrust Invesment; Fotokopi legalisir SHM diagunkan di Jtrust Invesment; warkah tanah atas nama saudara PG dan keluarga di BPN Kabulaten Indramayu; serta buku tanah atas nama saudara PG dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, dalam perkara ini, Ramadhan menjelaskan, penyidik telah memeriksa 25 saksi dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), pengurus Al-Zaytun, BPN Indramayu, hingga Dukcapil.
Dugaan TPPU ini bermula saat penyidik menemukan adanya tindak pidana awal berupa penggelapan dan korupsi Dana BOS yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Saat ini penyidik telah menaikkan status perkara itu ke tahap penyidikan. Artinya, sudah ditemukan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Penyidik juga telah menerapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka yang ditetapkan nanti. Yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT