Bareskrim Blokir Rekening ACT Senilai Rp 3 Miliar

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi Pers Kabag Penum Polri, Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Selasa (2/8). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Kabag Penum Polri, Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Selasa (2/8). Foto: Zamachsyari/kumparan

Polri telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana di PT Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mereka diduga menyelewengkan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610 dari Boeing .

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, mengatakan penyidik telah melakukan penelusuran aset-aset ACT maupun para tersangka terkait kasus itu.

Dari penelusuran itu ada rekening senilai Rp 3 miliar yang telah diblokir oleh penyidik.

"Data terbaru, penyidik berhasil mengamankan blokir sejumlah dana yang tersita sebesar Rp 3 miliar di beberapa rekening Yayasan ACT," tutur Nurul dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (2/8).

Penyidik juga menemukan dana Rp 5 miliar lainnya. Rekening itu juga akan segera diblokir.

"Selain itu ditemukan dana sebesar 5 miliar rupiah yang juga akan dilakukan pemblokiran," tambahnya.

Kantor ACT di Kota Bandung ditutup. Foto: Dok. Ulfah Salsabilah

Yayasan ACT menerima Rp 138 miliar CSR dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610. Namun, dana tersebut tidak digunakan seluruhnya sesuai dengan peruntukannya.

"Total dana yang diterima ACT dari Boeing Rp 138 miliar digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 milliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," jelas Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (25/7).

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara