Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Bareskrim Bongkar Aplikasi Bling2: 6 Tersangka; Aplikasi Diblokir
4 Februari 2023 8:33 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Bareskrim Polri membongkar kasus pornografi lewat aplikasi streaming bernama Bling2. Dari pengungkapan tersebut, total ada 6 orang yang ditangkap.
ADVERTISEMENT
Tiga orang yang ditangkap ialah streamer yang melakukan aksi pornografi, yakni Intan Permatasari Sofwan (27), Rudi (28), dan Nani Suryani alias Risma (22).
Sedangkan tiga pelaku lainnya bernama Ryssen (30), berperan sebagai pencuci uang; Aditya Adi Putra (25) sebagai penadah; dan Jefri Bin Pui Hui Alias Koh Asan (29) sebagai akuntan di aplikasi Bling2.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari banyaknya kejadian tindak asusila melibatkan anak di bawah umur.
"Dari situ kami laksanakan upaya-upaya dengan lidik memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila," ujar Djuhandani dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (3/2).
Dari tangan para tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa pakaian dalam, alat bantu seks, hingga belasan ponsel.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dan atau Pasal 303 KUHP. Kemudian Pasal 36 Juncto Pasal 10 dan atau Pasal 33 Juncto Pasal 7 Juncto Pasal 4 Ayat 2a, b dan c UU Nomor 44 Tahun 2008.
Raup Rp 30-40 Juta per Bulan
Djuhandani menjelaskan, aplikasi ini dapat digunakan dengan cara para penonton lebih dulu top up ke rekening yang ada di website untuk ditukarkan menjadi koin. Setelahnya, para penonton dapat menikmati live streaming berbau asusila yang dijajakan para streamer.
"Para pelaku memberikan siaran secara online mereka setelah dapat semacam gift, koin mereka akan melakukan apa saja pertama, mempertontonkan hal-hal intim dan melakukan asusila lainnya," jelas Djuhandani.
ADVERTISEMENT
Pemberian gift itu bisa ditukarkan uang oleh para streamer. Polisi menyebut para streamer dapat meraup keuntungan hingga Rp 30 juta per bulannya.
"Sebulan dia mendapatkan kurang lebih Rp 30-40 juta," ujar Djuhandani.
Keuntungan itu didapat dari melakukan streaming sekitar 4 jam. Rata-rata per jam mereka mendapat pembayaran Rp 1,5 juta.
37 Rekening Diblokir
Dari perkara tersebut, total ada 37 rekening yang diblokir oleh Polri. Nilainya mencapai miliaran rupiah.
"Penyidik berhasil mengamankan 37 rekening yang saat ini kita bekukan. Jumlahnya saat ini sudah mencapai ratusan miliar, dari rekening-rekening yang ada," ujar Djuhandani.
Nilai miliaran Rupiah tersebut, kata Djuhandani, dihimpun sejak awal aplikasi itu beroperasi, yakni Oktober 2022. Bahkan, perputaran uang dalam aplikasi live streaming porno itu mencapai triliunan rupiah.
ADVERTISEMENT
"Dalam pengembangan kita akan lihat apakah bisa dilaksanakan upaya penanganan melalui TPPU karena dari hal yang kami dapatkan perputaran uang yang ada kasus ini mencapai triliunan," bebernya.
"Dari rekening-rekening yang ada ini nanti tentu saja akan kita lakukan pengembangan, siapa pemiliknya dan kaitannya dalam pidana ini," sambungnya.
Perekrut Streamer Diburu
Dalam kasus ini polisi juga masih memburu para perekrut streamer atau model yang melakukan tindak asusila saat streaming di Bling2.
"Khususnya streamer kita masih pendalaman, perekrutmennya bagaimana maupun caranya seperti apa itu juga masih pendalaman," ujar Djuhandani.
Djuhandani menjelaskan, para streamer itu memang sengaja direkrut oleh seseorang untuk menjajakan konten live streaming berbau asusila.
"Jadi mereka ada kesepakatan dari perekrut sampai streamer itu ada kesepakatan tersendiri yang sudah disepakati mereka," katanya.
ADVERTISEMENT
Kepada penyidik, para streamer itu juga telah memberikan sebuah nama yang merekrut mereka. Dia pun kini masih dalam pemburuan polisi.
"Oleh mereka sudah dibuka dan masih kita dalami untuk pencarian," pungkasnya.
Ada Indikasi Lakukan Eksploitasi Pekerja Migran Ilegal
Dari hasil penelusuran, Bareskrim menemukan adanya indikasi eksploitasi pekerja migran ilegal dalam perkara itu.
"Dari hasil penyelidikan yang kita dapatkan ini juga terkait dengan eksploitasi pekerja imigran ilegal," ujar Djuhandani.
Indikasi ini, kata Djuhandani, muncul setelah pihaknya menemukan bahwa aplikasi live streaming porno itu dikendalikan dari luar negeri, yakni Kamboja dan Filipina.
"Oleh karena itu kami sampaikan bahwa jaringan ini adalah jaringan internasional yang juga merupakan perhatian dari presiden terkait maraknya eksploitasi pekerja imigran gelap, ilegal yang dikirim ke negara tersebut," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Aplikasi Diblokir
Bareskrim Polri memastikan aplikasi Bling2 sudah diblokir aksesnya di Indonesia. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pemblokiran itu berkat kerja sama pihaknya dan Kominfo.
"Untuk aplikasi ini saat ini sudah kita blokir," ujar Djuhandani dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (3/2).
Meski begitu, aplikasi tersebut belum dapat ditutup secara total. Di negara lain Bling2 masih dapat diakses karena server aplikasi Bling2 ada di Filipina dan Kamboja.
Untuk itu, dia mengaku bakal mengkoordinasikannya dengan kepolisian Filipina dan Kamboja untuk menindaklanjuti aplikasi porno tersebut.