Bareskrim Bongkar Peredaran 50 Kg Sabu Jaringan Malaysia, 3 Tersangka Dibekuk

20 Maret 2023 17:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sabu yang disamarkan. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sabu yang disamarkan. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram yang berasal dari Malaysia. Ada tiga tersangka yang diamankan dalam pengungkapan ini.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, tiga tersangka itu berinisial AS, RJ dan HA. Sementara, masih ada 2 tersangka lain yang buron berinisial TH dan I.
"Jaringan dari Malaysia ke Aceh, di mana penyidik berhasil mengamankan tiga tersangka dan ada dua di antaranya masih dalam pengejaran atau DPO," ujar Ramadhan dalam jumpa pers, Senin (20/3).
Jumpa pers pengungkapan sabu seberat 50 kilogram di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sementara itu, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi tentang pengiriman sabu melalui jalur laut dari Malaysia menuju Aceh pada Februari 2023 silam.
Hingga akhirnya dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan tersangka RJ dan AS. Mereka kemudian ditangkap di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Desa Ule Tanoh, Tanah Pasir, Aceh Utara, Kamis (2/3).
ADVERTISEMENT
"Tim melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka atas nama AS dan RJ dengan barang bukti 50 kg sabu," kata Krisno.
Jumpa pers pengungkapan sabu seberat 50 kilogram di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dari hasil pemeriksaan terhadap AS, dia mengaku diperintah untuk mengambil sabu oleh seseorang berinisial TH. AS kemudian meminta anaknya, HA untuk menjemput 50 kilogram sabu itu di laut.
"Untuk mengambil sabu di Perairan Malaysia yang kemudian menyuruh anaknya atas nama HA untuk melakukan pengambilan tersebut," jelas dia.
Dari keterangan itu, polisi kemudian menangkap HA.
Sementara RJ mengaku diperintah oleh I. Dia diminta menjemput 50 kilogram sabu yang telah tiba di darat untuk dibawa ke sebuah rumah yang dijadikan gudang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati.
ADVERTISEMENT