Bareskrim Bongkar Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 3 M di Jabar, 8 Orang Dibekuk

16 Februari 2023 11:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang. Foto: Ariful Azmi Usman/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang. Foto: Ariful Azmi Usman/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran uang palsu pecahan 100 Dolar di Bekasi hingga Bandung, Jawa Barat. Total ada ribuan lembar uang palsu yang disita dengan nilai mencapai Rp 3 miliar.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, ada 8 orang tersangka yang diamankan dalam perkara tersebut.
"Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu pecahan 100 Dolar Amerika di Bekasi dan Bandung, Jabar. Dari kasus ini polisi menetapkan 8 orang tersangka," kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (16/2).
Dua orang tersangka ditangkap di kawasan Bandung, yakni MS alias D dan AF. Sementara, 6 tersangka lainnya diringkus di Bekasi yang berinsial AW, DD, MUS, ET alias AC, IB dan AS, alias AB.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
Ramadhan menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi yang diterima dari masyarakat mengenai peredaran uang palsu. Penyelidikan pun langsung dilakukan.
"Dalam menjalankan aksinya para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan pemalsuan uang," kata Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Dari tangan para tersangka turut diamankan 20 pak uang palsu Dolar Amerika dengan pecahan USD 100.
"Total 2 ribu lembar Dolar Amerika senilai dengan Rp 3.035.010.000, satu unit sepeda motor, tas ransel, tas selempang, tas belanja, dompet, hp, surat keterangan domisili atas nama MS," bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.