Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Bareskrim dan Kominfo Blokir Aplikasi Live Streaming Porno Bling2
3 Februari 2023 17:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pornografi melalui aplikasi live streaming bernama Bling2 . Aplikasi itu sudah diblokir aksesnya di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pemblokiran itu berkat kerja sama pihaknya dengan Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Kominfo.
"Untuk aplikasi ini saat ini sudah kita blokir," ujar Djuhandani dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (3/2).
Meski begitu, aplikasi tersebut belum dapat ditutup secara total. Di negara lain Bling2 masih dapat diakses karena server aplikasi Bling2 ada di Filipina dan Kamboja.
Untuk itu, dia mengaku bakal mengkoordinasikannya dengan kepolisian Filipina dan Kamboja untuk menindaklanjuti aplikasi porno tersebut.
"Kita dalam upaya bekerja sama dengan kepolisian, baik itu Kamboja maupun Filipina agar bisa membantu kami agar terutama untuk pengungkapan lebih lanjut," terangnya.
Dalam kasus ini sendiri, Bareskrim telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Di mana, 3 orang merupakan streamer dan 3 lainnya berperan sebagai penadah, pencuci uang, hingga akuntan di aplikasi live streaming porno tersebut.
ADVERTISEMENT
Aplikasi ini bekerja dengan cara para penonton lebih dulu top up ke rekening yang telah disiapkan para pelaku untuk dapat ditukarkan menjadi koin. Setelahnya, penonton dapat menikmati live streaming berbau asusila yang dijajakan para streamer.
Dalam sehari, masing-masing streamer dapat meraup keuntungan hingga Rp 1,5 juta selama 4 jam melakukan live streaming.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tentang pornografi, perjudian, hingga pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.