Bareskrim Kabulkan Penangguhan Penahanan Zaim Saidi

25 Maret 2021 19:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok. Foto: Instagram/@zaim.saidi
zoom-in-whitePerbesar
Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok. Foto: Instagram/@zaim.saidi
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi. Tersangka dugaan penggunaan mata uang asing tersebut tak lagi ditahan di Rutan Bareskrim.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Zaim Saidi, Ali Wardana mengatakan, kliennya meninggalkan Rutan Bareskrim pada Kamis (25/3) sore. Hal itu setelah penyidik mengabulkan permohonan penangguhan.
“Selamat berkumpul dengan keluarga Bang Zaim,” kata Ali kepada kumparan.
Ali menuturkan, alasan penyidik mengabulkan permohonan tersebut karena faktor kesehatan. Zaim Saidi hanya diwajibkan laporan sekali seminggu ke Bareskrim.
Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok. Foto: Instagram/@zaim.saidi
“Alasan penyidik karena faktor kesehatan. Pak Zaim hanya diwajibkan lapor,” ujar Ali.
Sebelumnya diberitakan, Tim Kuasa Hukum, Zaim Saidi berulang kali menyampaikan permohonan penangguhan penahanan.
Bahkan Pendiri Pasar Muamalah tersebut menyampaikan permohonan maafnya lewat surat ke kepolisian, pemerintah hingga masyarakat. Hal itu terkait dibentuknya Pasar Muamalah.
Kuasa hukum Zaim Saidi, Ali Wardi mengatakan, dalam surat tersebut kliennya tak berniat melawan pemerintah lewat Pasar Muamalah.
ADVERTISEMENT
“Dalam surat itu, Mas Zaim minta maaf. Tak ada niat meresahkan pemerintah,” kata Ali kepada kumparan, Rabu (10/2).