Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi berulang kali mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
ADVERTISEMENT
Mereka mengeklaim status tersangka yang disandang Zaim Saidi kurang berdasar. Mereka menyebut, Zaim Saidi tak menggunakan mata uang asing saat bertransaksi di Pasar Muamalah seperti yang disangkakan oleh penyidik.
Terkait hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penyidik telah menerima surat permohonan tersebut.
Dari hasil pertimbangan, penyidik memutuskan tak mengabulkan permohonan penangguhan.
“Penyidik telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang bersangkutan, dan tentunya penyidik memiliki pertimbangan tersendiri sehingga tidak mengabulkan permohonan tersebut,” kata Rusdi kepada kumparan, Selasa (16/3).
Sementara itu dihubungi terpisah, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika menyebut, berkas perkara kasus tersebut sedang dilengkapi oleh penyidik.
“Masih proses,” ujar Helmy.
Sebelumnya, kuasa hukum Zaim Saidi, Ali Wardi mengatakan, pihaknya berharap Polri mengabulkan permohonan kliennya untuk diberikan penangguhan penahanan.
ADVERTISEMENT
“Kita masih berharap Polri mau meng-approved permohonan kita,” kata Ali kepada kumparan, Selasa (23/2).