Bareskrim Kembali Limpahkan Berkas Perkara Kasus Panji Gumilang ke Kejagung

21 September 2023 9:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Berkas perkara dugaan penistaan agama Panji Gumilang. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Berkas perkara dugaan penistaan agama Panji Gumilang. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pelimpahan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Rabu (20/9).
"Pada hari Rabu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P-19 sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (21/9).
Penampilan Panji Gumilang saat berbaju tahanan sedang diperiksa penyidik Bareskrim. Foto: Dok. Istimewa
Nantinya, jaksa akan kembali meneliti berkas tersebut. Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik akan mengirimkan tersangka bersama barang bukti atau tahap II untuk segera disidangkan.
Pelimpahan berkas perkara ini menjadi bukti kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang tetap bergulir meski pelapor telah mencabut laporannya.
"Kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses," kata Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Pengacara Panji, Hendra Effendy, sebelumnya mengeklaim tiga laporan soal penistaan agama terhadap kliennya sudah dicabut oleh pelapornya.
"Dari informasi pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama," ujar Hendra kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/9).
Pihaknya berharap, dengan adanya upaya perdamaian tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam penyelesaian persoalan hukum terhadap Panji Gumilang.
"Paling tidak perkara ini bisa dilakukan atau dihentikan atau di-SP3," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT