Bareskrim Kembali Tetapkan Bos KSP Indosurya, Henry Surya, Sebagai Tersangka

16 Maret 2023 14:30
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers pers perkembangan kasus KSP Indosurya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konpers pers perkembangan kasus KSP Indosurya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menetapkan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan pada 13 Maret 2023 setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Penyidik Dittipideksus telah menentukan atau menetapkan saudara HS sebagai tersangka," kata Ramadhan dalam jumpa pers, Kamis (16/3).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Henry kemudian langsung ditangkap di kediamannya, di Apartemen HS Residence, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 14 Maret 2023.
Ilustrasi Indosurya Finance Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Indosurya Finance Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam kesempatan yang sama, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, Henry dijerat dengan pasal Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal tentang Pencucian Uang.
Terhadapnya, juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 kemarin hingga April 2023," jelasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan telah memulai penyelidikan baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Setelah dua terdakwa dalam perkara tersebut divonis bebas oleh hakim PN Jakarta Barat.