Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Bareskrim Kembali Tetapkan Bos KSP Indosurya, Henry Surya, Sebagai Tersangka
16 Maret 2023 14:30 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menetapkan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan pada 13 Maret 2023 setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Penyidik Dittipideksus telah menentukan atau menetapkan saudara HS sebagai tersangka," kata Ramadhan dalam jumpa pers, Kamis (16/3).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Henry kemudian langsung ditangkap di kediamannya, di Apartemen HS Residence, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 14 Maret 2023.
Dalam kesempatan yang sama, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, Henry dijerat dengan pasal Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal tentang Pencucian Uang.
Terhadapnya, juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 kemarin hingga April 2023," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan telah memulai penyelidikan baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Setelah dua terdakwa dalam perkara tersebut divonis bebas oleh hakim PN Jakarta Barat.