Bareskrim Lengkapi Berkas Perkara Bos KSP Indosurya ke Kejaksaan

18 Mei 2022 16:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koperasi simpan pinjam Indosurya. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Koperasi simpan pinjam Indosurya. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus melakukan proses hukum kepada tiga tersangka terkait kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya Cipta.
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka itu yakni Ketua KSP Indosurya, Henry Surya, Manager Direktur Koperasi, Suwito Ayub dan Head Admin, June Indria.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan saat ini penyidik kembali melengkapi berkas P19 yang nantinya akan diperiksa oleh Kejaksaan.
“Perkembangan penanganan perkara KSP Indosurya Cipta pada hari Jumat 13 Mei 2022 penyidik melakukan pengiriman berkas kembali ke JPU ada 3 berkas. Pertama, berkas tersangka HS, SA dan JI yang telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa atau P19,” ujar Gatot saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/5).
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko saat konpers terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta di Halaman Gedung SME Tower Indonesia, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Gatot menjelaskan, saat ini berkas perkara dari ketiga tersangka sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali diperiksa.
ADVERTISEMENT
“Berkas perkara tersebut sudah diterima oleh Kejaksaan Agung dan telah berkoordinasi oleh JPU,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, hingga saat ini total aset yang telah dilakukan penyitaan terkait kasus KSP Indosurya sebesar Rp 2 triliun.
"Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai nilai Rp 2 triliun," ujar Whisnu dalam keterangannya, Senin (25/4).
Bareskrim Polri menggelar konpers terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta di Halaman Gedung SME Tower Indonesia, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Whisnu mengungkapkan, penyidik terakhir melakukan penyitaan terhadap 2 lantai di Sudirman Suites Apartement pada Kamis (21/4) lalu. Penetapan penyitaan tersebut juga tengah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Bareskrim sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada PN Jakpus," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 372, Pasal 378 KUHP dan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU Pasal 3, Pasal 4 serta Pasal 5.
ADVERTISEMENT