Bareskrim Limpahkan Berkas 5 Tersangka Kasus EDC Cash ke Kejari Bekasi

16 Agustus 2021 11:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barbuk penggelapan mesin EDC Foto: Ainul Qalbi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barbuk penggelapan mesin EDC Foto: Ainul Qalbi/kumparan
ADVERTISEMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara 5 tersangka kasus EDC Cash ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Kasus EDC Cash merupakan investasi uang kripto bodong yang diungkap April 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Whisnu Hermawan, mengatakan pelimpahan berkas perkara dan tersangka usai Kejaksaan menyatakan berkas tersebut lengkap atau P21.
“5 berkas telah kita selesaikan dan teman-teman dari JPU telah memberikan surat P21 terhadap perkara tersebut,” kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/8).
Whisnu menyebut, terdapat 6 tersangka dalam kasus itu. Namun, baru 5 tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Sedangkan 1 tersangka berinisial MRS masih dalam kelengkapan berkas karena menyangkut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Masih ada perkara yang kita dalami dan kita kembangkan dengan TPPU nya atau money laundry nya,” ujar Whisnu.
Identitas 5 tersangka yang diserahkan, kata Whisnu yakni berinisial S (istri), AY (perancang EDC Cash), JBA (programmer EDC Cash), ED (spot IT), dan AWH (pendiri EDC Cash).
ADVERTISEMENT
Kasus EDC Cash mencuat pada April 2021. Sebanyak 57 ribu orang menjadi korban penipuan investasi bodong tersebut. Akibat bisnis haram ini, para tersangka meraup untung hingga Rp 500 miliar.