Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Doni Salmanan ke Kejaksaan

18 April 2022 10:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Doni Salmanan mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Doni Salmanan mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih terus melakukan proses hukum hingga tuntas terkait kasus trading ilegal Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.
ADVERTISEMENT
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan hari Senin (18/4) penyidik melimpahkan berkas perkara tahap 1 kasus Doni Salmanan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berkas [perkara] baru dikirim hari ini,” kata Reinhard kepada kumparan, Senin (18/4).
Infografik Trader Abal-abal diciduk Polisi. Foto: Dok. kumparan
Nantinya dari pelimpahan berkas tersebut masih akan diteliti lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum. Hal itu guna memeriksa apakah masih ada perbaikan yang diminta guna melengkapi berkas perkara.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh korban trading ilegal Quotex berinisial RA dengan laporan polisi nomor B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut, Doni dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU dan terancam hukuman 20 tahun penjara.